Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorAZIZAH, Oryza Ayu Nur
dc.date.accessioned2020-12-14T09:42:10Z
dc.date.available2020-12-14T09:42:10Z
dc.date.issued2020-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102655
dc.description.abstractPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah suatu istilah yang sering dikaitkan dengan masalah kepailitan. Istilah ini juga kerap dikaitan dengan masalah insolvensi atau suatu keadaan dimana tidak mampunya debitor membayar sejumlah utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sewaktu-waktu. Dua cara yang telah tercantum dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU untuk debitor supaya terhindar dari Kepailitan yaitu: Pertama, dengan cara mengajukan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang atau disebut dengan PKPU dan yang Kedua, dengan cara mengajukan permohonan perdamaian antara debitor dengan kreditor dinyatakan pailit oleh Pengadilan. PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan rekonstruksi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Adanya perjanjian perdamaian dalam PKPU ini dapat juga dilanggar oleh pihak debitor karena tidak dapat memenuhi apa yang ada dalam isi perjajian perdamaian tersebut yang bersifat mengikat. Maka apabila debitor tidak dapat memenuhi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dari permasalahan diatas bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terpenuhinya syarat dari kepailitan yang ada dalam Pasal 2 Undangundang Kepailitan dan PKPU. Adapula debitor dapat dinyatakan pailit jika sudah melalaikan isi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dalam PKPU. Maka dari itu penulis tertarik dan membahas tentang “PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DI HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) AKIBAT DEBITOR WANPRESTASI”. Dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama Apa karakteristik yang perlu diperhatikan dalam kepailitan BUMN, kedua akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU, ketiga upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak-hak atas kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dapat diartikan sebuah kebenaran koheransi, yakni apakah ada aturan hukum yang sudah sesuai dengan sebuah norma hukum maupun dengan prinsip hukum dan terdapat beberapa pendekatan dengan adanya pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan ada dua yaitu bahan hukum primer antara lain KUHPerdata, Undang-undang tentang BUMN, dan Undang-undang tentang Kepailitan dan PKPU. Selanjutnya bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti artikel ilmiah yang dapat diakses melalui internet. Analisa bahan hukum ini menggunakan metode deduktif yang berguna untuk menarik suatu kesimpulan xiii atas suatu permasalahan secara umum terhadap masalah yang dihadapi secara khusus. Hasil dari pembahasan atas pembatalan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akibat debitor wanprestasi, Sesuai dengan ketiga rumusan masalah yang dibahas yaitu pertama, Apa karakteristik yang perlu diperhatikan dalam kepailitan BUMN, maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur diatas. Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU adalah batal demi hukum karena dalam hal tersebut debitor telah lalai dalam pemenuhan hak-hak yang telah dijanjikan dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Kelalaian yang dilakukan oleh debitor tersebut, maka Pengadilan Niaga dapat memutuskan bahwa debitor tersebut pailit. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak-hak atas kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi bahwa debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka harta yang telah menjadi sitaan umum dan telah ditangguhkan akan dibereskan oleh pihak yang berwenang. Kesimpulan dari pembahasan ini yang pertama adalah semua pihak dapat dinyatakan pailit jika sudah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Terkait dengan kepailitan BUMN, maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur diatas c) Ketentuan Pasal 10 Undang-undang Kepailitan memungkinkan diletakkannya sita jaminan terhadap terhadap sebagian atau seluruh kekayaan kreditor. Kedua, Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU yaitu Perjanjian Perdamaian tersebut batal demi hukum. Jika perbuatan hukum yang Debitor lakukan sebelum putusan pernyataan pailit itu diucapkan merugikan Kreditor, maka berlaku Pasal 41 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Ketiga, Dalam hal upaya pemenuhan hak-hak kreditor maka debitor pailit melalui Hakim pengawas dan Kurator harus menjual sitaan umum yang telah ditangguhkan tersebut untuk pembayaran utang-utang terhadap kreditor. Harta kekayaan yang dijadikan sita jaminan selanjutnya akan dilakukan proses ekseskusi oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas dalam pemenuhan hak-hak kreditor. Terkait pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit, ada ketentuan dalam Pasal 185 UU KPKPU .en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Akibat Debitor Wanprestasien_US
dc.titlePembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Akibat Debitor Wanprestasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record