Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, H. Eddy
dc.contributor.advisorANA, Ida Bagus Oka
dc.contributor.authorAFTHON, Muhammad Rifqi
dc.date.accessioned2020-12-14T05:25:56Z
dc.date.available2020-12-14T05:25:56Z
dc.date.issued2020-07-27
dc.identifier.nim130710101385
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102606
dc.description.abstractSalah satu faktor keberhasilan atas pelaksanaan pemilihan kepala desa adalah adanya anggaran atau pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa tersebut, karena pelaksanaannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pembiayaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pemilihan kepala desa sekarang dibiayai oleh pemerintah (kabupaten dan desa). Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaima ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2). Calon dilarang diminta sumbangan untuk alasan apa pun. Jika pun ada pihak ketiga yang akan memberikan bantuan/sumbangan, secara aturan harus masuk APBDes dulu. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji lebih terperinsi tentang bagaimana mekanisme pendanaan, berikut hal-hal apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam pendanaan tersebut. Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Apa sajakah sumber-sumber pendanaan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ? dan (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme pendanaan APBD terhadap pendanaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak ?en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPendanaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentaken_US
dc.titlePendanaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record