dc.description.abstract | Lisensi General Public License yang diberlakukan pada sebagian besar
perangkat lunak berbasis system operasi Linux merupakan lisensi yang unik karena
berimplikasi penggandaan, pemodifikasian, dan pendistribusian secara bebas kepada
seluruh pihak tanpa batas baik dengan tujuan komersil maupun non komersil yang
bertolak belakang dengan ketentuan atas hak cipta. Adapun lisensi General Public
License yang sifatnya terbuka dimana mengusung copyleft sebagai lawan dari
copyright, konsep copyleft memperbolehkan perubahan dan penggandaan bahkan
penjualan kembali atas Source Code dari perangkat lunak yang telah dimodifikasi
tersebut bagaimana implikasinya dalam ketentuan hak cipta, copyleft ini berdasarkan
perbandingan antara hukum hak cipta di Indonesia dan di Amerika Serikat
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah
sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan klaim atas hak cipta dalam General Public
License pada Linux terkait ketentuan Undang – Undang Hak Cipta Amerika Serikat
dan di Indonesia, 2. Bagaimana ketentuan pembatasan dan pengecualian atas hak
cipta pada General Public License pada Linux yang diatur dalam Undang – Undang
Hak Cipta Amerika Serikat dan di Indonesia, 3. Bagaimana perbandingan General
Public License pada Linux menurut ketentuan Undang - Undang Hak Cipta Indonesia
dan Amerika Serikat. | en_US |