Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Hak Kepribadian Konsumen Oleh Financial Technology (Fintech)
Abstract
Hukum Perlindungan Konsumen merupakan salah satu bagian dari hukum
perdata yang erat kaitannya dengan kehidupan manusia sehari-hari pada zaman
modern seperti sekarang ini. Hukum Perlindungan Konsumen sendiri telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut meliputi hak dan kewajiban
konsumen, hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha, hingga
upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa atau permasalahan antara konsumen
dan pelaku usaha. Apabila ada hak konsumen yang dilanggar atau disalahgunakan
oleh pelaku uasha maka konsumen wajib mendapat perlindungan hukum yang
sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena belakangan ini banyak
terjadi kasus di masyarakat yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan
pihak konsumen. Hal tersebut terjadi salah satunya dikarenakan regulasi atau
peraturan di Indonesia yang kurang tegas dan jelas dalam mengatur perilaku
antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis
merasa perlu untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut melalui karya
tulis ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “Penyelesaian Sengketa
Penyalahgunaan Hak Kepribadian Konsumen Oleh Financial Technology
(Fintech)”. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu, bentuk
penyalahgunaan hak konsumen yang dilakukan oleh Financial Technology
(Fintech), upaya penyelesaian apabila terjadi penyalahgunaan hak konsumen oleh
Financial Technology (Fintech). Tujuan dari penelitian yaitu, untuk mengetahui
dan memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial
Technology (Fintech), mengetahui dan memahami upaya penyelesaian jika terjadi
penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech). Tipe
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian mengenai
penerapan norma-norma hukum positif, oleh sebab itu penelitian hukum sering
disebut penelitian yuridis normatif. Kajian dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang sumber
datanya menggunakan sumber data hukum primer dan data hukum sekunder.
Pengumpulan datanya dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini adalah yang pertama,
penyelesaian, yang Kedua menguraikan mengenai penyalahgunaan hak, yang
Ketiga menguraikan tentang konsumen, dan yang Keempat menguraikan
mengenai Financial Technology (Fintech).
Pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, macam-macam bentuk
penyalahgunaan hak konsumen. Penulis mengkaji bahwasannya dalam UndangUndang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat pasal yang
mengatur mengenai hal tersebut, tepatnya pada pasal 4 mengenai hak konsumen,
kemudian dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai hak
konsumen, namun para pelaku usaha khususnya Financial Technology (Fintech)
masih banyak yang melanggar. Banyak dari mereka yang menyalahgunakan hakhak konsumen tersebut. Kedua, upaya hukum dalam penyelesaian
penyalahgunaan hak konsumen oleh Financial Technology (Fintech), dapat
dilakukan melalui peradilan atau melalui luar pengadilan. Apabila terjadi sengketa
antara konsumen dan pelaku usaha, maka dapat diselesaikan melalui peraddilan
dengan mengajukan gugatan , ataupun melalui luar pengadilan atau arbitrase.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang telah diuraikan
adalah sebagai berikut : Pertama, beberapa Undang-Undang yang berlaku di
Indonesia telah mengatur hak-hak konsumen dan pelaku usaha, sebagai pelaku
usaha dalam hal ini adalah Financial Technology (Fintech) sudah ada pedoman
dalam melaksanakan kewajibannya, namun dalam prakteknya masih banyak halhal yang menjadi hak konsumen yang dilanggar oleh para pelaku usaha, hal
tersebut tentu saja merugikan pihak konsumen. Kedua, upaya penyelesaian
apabila terjadi penyalahgunaan hak oleh Financial Technology (Fintech) adalah
dengan beberapa cara, antara lain dengan pengadilan, yaitu pihak yang
bersangkutan atau konsumen mengajukan gugatan ke pengadilan yang
bersangkutan untuk kemudian perkara yang diajukan akan ditindak lanjuti dan
diputus oleh hakim. Selain itu, ada cara melalui luar pengadilan atau arbitrase,
cara ini tentu saja dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya. Cara ini
dinilai lebih efektif dan cepat dibandingkan dengan cara yang pertama yaitu
melalui pengadilan. Pada praktiknya, biasanya melibatkan pihak ketiga sebagai
mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]