Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorWILDANA, Dina Tsalist
dc.contributor.authorPAWANA, Rurialwan
dc.date.accessioned2020-12-08T02:35:14Z
dc.date.available2020-12-08T02:35:14Z
dc.date.issued2020-06-15
dc.identifier.nimNIM160710101253
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102399
dc.description.abstractLatar belakang dari penulisan skripsi ini bermula dari peristiwa yang terjadi di Mojokerto, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto. Selain kebiri kimia, ia juga dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.Hukum pidana Indonesia telah mengatur jenis-jenis sanksi yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.Pidana pokok berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan, Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Dari uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama bagaimana kedudukan kebiri kimia dalam sistem sanksi dalam hukum pidana, dan kedua mengenai apakah sudah tepat penjatuhan pidana kebiri ditinjau dalam teori individualisasi pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statute approach dan pendekatan konseptual conseptual approach.Serta bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian skripsi ini mengenai permasalahan yang pertama yaitu mengenai kebiri kimia yang di dalam UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU pasal 81 ayat 7 menyebutkan bahwa kebiri kimia merupakan suatu pidana tambahan, karena melihat sanksi kebiri yang dapat memberi penderitaan yaitu mengurangi hormon testosteron sehingga pelaku tidak mempunyai nafsu.Kedua, mengenai penjatuhan hukuman kebiri kimia menurut teori individualisasi pidana.Teori individualisasi pidana adalah teori yang berusaha mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan. Sehingga dapat diketahui penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak itu apa. Rekomendasi terhadap permasalahan pertama maupun kedua adalah sanksi kebiri kimia termasuk dalam pidana tambahan karena sifatnya yang memberi penderitaan atau nestapa, sedangkan sifat sanksi semacam itu lebih mirip dengan sanksi pidana yang telah ditentukan jenisnya didalam Pasal 10 KUHP.Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa seharusnya mencari penyebab mengapa perbuatan itu dilakukan sehingga bisa menjatuhkan hukuman yang tepat bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan. Hal itu supaya terdakwa tidak dirugikan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh hakim atas status terdakwa yang dikenakan sanksi kebiri.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Kesusilaanen_US
dc.subjectPerlindungan Anaken_US
dc.subjectHukum Kebirien_US
dc.subjectIndividualisasi Pidanaen_US
dc.titleAnalisis Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif Perlindungan Anaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record