Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, Totok
dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.authorIRMAJAYANTI, Maulida Zulia
dc.date.accessioned2020-12-07T05:31:07Z
dc.date.available2020-12-07T05:31:07Z
dc.date.issued2020-06-01
dc.identifier.nim160710101392
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102386
dc.description.abstractKonsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) menjunjung tinggi adanya sistem hukum yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat. Hal ini tentu sejalan dengan Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyebutkan: “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum...” Dari landasan tersebut menegaskan adanya “kewajiban negara” dan “tugas pemerintah” untuk melindungi dan melayani segenap kepentingan publik. Amanat UUD 1945 mengenai pelayanan publik dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pejabat Pemerintah Akibat Maladministrasi Dalam Pelayanan Publiken_US
dc.titleTanggung Jawab Pejabat Pemerintah Akibat Maladministrasi Dalam Pelayanan Publiken_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record