Prosedur Pengelolaan Arsip Akta Kelahiran Dalam Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember maka dapat
diambil kesimpulan dari judul “Prosedur Pengelolaan Arsip Akta Kelahiran
Dalam Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Jember” sebagai berikut:
1. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus disimpan secara baik
dan benar bagi yang memiliki dan pihak instansi yang menyimpan arsipnya
sesuai dengan Undang-Undang republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009
tentang kearsipan, menyadari pentingnya arsip sebagai ingatan dan sumber
infomasi.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki 2 (dua) jenis
penyimpanan arsip yaitu penyimpanan arsip manual secara desentralisasi
untuk volume arsip yang banyak , instansi yang besar dan ruang kantor yang
terpisah-pisah. Tapi mudahnya berkas hilang dan rusak karena kurangnya
perawatan yang tidak layaknya tempat penyimpanan arsip. Penyimpanan
arsip elektronik (E-arsip) menggunakan web SIAK (Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan). E-arsip merupakan solusi bagus untuk
penyimpanan arsip karena sedikitnya ancaman arsip hilang atau rusak. Lebih
cepat ditemukannya berkas saat dibutuhkan kembali. Arsip elektronik ini juga
bisa sebagai penyimpanan cadangan ketika arsip manual sulit ditemukan atau
rusak, dan arsip lama bisa dicari dengan mudah tanpa membuka-buka arsip
manual yang sudah menumpuk berhari-hari sampai berbulan-bulan
3. Prosedur pengelolaan berkas yang terorganisir secara rapi mulai dari
penerimaan berkas , penginputan data, verifikasi, pengarsipan secara
elektronik, sampai akta siap cetak/diterbitkan.
4. Sistem penyimpanan arsip file akta kelahiran menggunakan nomor akta
kelahiran berdasarkan kode urut nomor registrasi blanko akta kelahiran.