Fungsi Pengawasan DPRD Kabupa Jember Dalam Pelaksanaan Pra Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Jember
Abstract
Kabupaten Jember merupakan salah satu kabupaten dengan tingkat deportasi
TKI tertinggi se-Jawa Timur. Melihat banyaknya kasus yang menimpa para TKI
Jember membuat pemerintah Kabupaten Jember membentuk peraturan daerah yang
khusus mengatur tentang perlindungan TKI yakni perda No 5 Tahun 2008.
Berdasarkan data yang ada, pelaksanaan peraturan daerah tersebut nampaknya kurang
berhasil. Salah satu faktor salah satunya adalah pengawasan politik yang dilakukan
DPRD. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan fungsi pengawasan DPRD
Kabupaten Jember dalam pelaksanaan pra penempatan TKI kabupaten Jember
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dimana peneliti
akan menggambarkan fungsi pengawasan DPRD kabupaten Jember dalam
pelaksanaan pra penempatan TKI kabupaten Jember. Penentuan informan dalam
penelitian ini menggunakan purposive sampling selanjutnya menggunkan snowball
sampling, lokasi penelitian dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Jember analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data interaktif Miles dan
huberman dan untuk pemeriksaan keabsahan data peneliti menggunakan teknik
triangulasi sumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD
Jember khususnya komisi D selaku komisi yang membidangi masalah
vii
ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pra penempatan TKI kabupaten Jember selama
ini bersifat pragmatis hal tersebut terbukti dari pengawasan yang dilakukan komisi D
selama ini dilakukan apabila memiliki kemanfaatan bagi diri pribadi dan memihak
pada golongan tertentu. Pengawasan yang dilakukan bersifat sporadis karena
pengawasan yang dilakukan menunggu adanya masalah yang merebak dan juga tidak
pernah ada tindak lanjut laporan dari pihak eksekutif maupun masyarakat. Komisi D
DPRD Jember belum menentukan mekanisme baku dalam melakukan pengawasan
sehingga hasil pengawasan yang dilakukan sering tidak menyentuh akar masalah.
Hak yang dimiliki DPRD untuk mendukung fungsi pengawasan (interpelasi, angket,
dan menyampaikan pendapat) selama ini belum digunakan untuk menyelesaikan
masalah TKI. Bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD selama ini bersifat represif
sedangkan kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah rapat dengar pendapat
(hearing), rapat komisi, pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD,
kunjungan kerja.