Analisis Yuridis Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan (Putusan Nomor: 1276/Pid.B/2014/PN.Sby)
Abstract
Tindak pidana penipuan yang termasuk dalam kejahatan terhadap harta
benda ini semakin berkembang. Gaya hidup atau pola kehidupan yang semakin
berkembang melahirkan potensi kejahatan atau perbuatan pidana yang semakin
beragam. Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan terhadap harta
benda yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
diatur pada Buku Kedua Bab XXV Pasal 378. Tindak Pidana penipuan yang
semula dilakukan dengan upaya-upaya dalam unsur Pasal 378 KUHP kini
berkembang menggunakan bilyet giro dan cek kosong sebagai serangkaian
kebohongan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan
hukum. Hal tersebut dapat diketahui dalam Putusan Pengadilan Surabaya Nomor
1276/Pid.B/2014/PN.Sby. Dalam putusan tersebut, Fikki Sidharta sebagai
terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena hakim berkeyakinan
bahwa terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana telah
didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, akan tetapi perbuatan
terdakwa tersebut bukanlah perbuatan pidana. Dalam hal ini, permasalahan yang
Pertama adalah apakah perbuatan pembeli yang melaporkan kehilangan bilyet
giro merupakan suatu mens rea (niat jahat) telah sesuai dengan tindak pidana
penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP? Kedua, Apakah dasar
pertimbangan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam
perkara Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby telah sesuai dengan fakta yang
terungkap dipersidangan?
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisa kesesuaian
perbuatan pembeli melaporkan kehilangan bilyet giro sebagai mens rea (niat
jahat) dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Selain
itu, skripsi ini bertujuan untuk menganalisa kesesuaian antara dasar pertimbangan
hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan fakta yang
terungkap dipersidangan.
Metode penelitian yang digunakan terhadap pengajian studi kasus pada
penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sebagai bahan hukum primer
yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby. Sumber bahan hukum
sekunder adalah buku-buku teks dan jurnal.
Kesimpulan yang pertama, perbuatan terdakwa melaporkan kehilangan
bilyet giro dapat dikatakan sebagai mens rea (niat jahat) dalam tindak pidana
penipuan. Dimana upaya yang digunakan oleh terdakwa berupa serangkaian
kebohongan dan tipu muslihat hilangnya bilyet giro yang dilaporkan ke kepolisian
dimana pada kenyataannya bilyet giro tersebut berada ditangan saksi. Dengan
adanya laporan kehilangan ke kepolisian, rekening milik terdakwa ditutup oleh
bank. Kedua, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum dalam kasus tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri
Surabaya Nomor 1276/Pid.B/2014/PN.Sby tidak sesuai dengan fakta yang
terungkap dipersidangan. Sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti
surat, dan keterangan terdakwa, terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 378
KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatifnya.
Terdakwa terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat
menggunakan bilyet giro yang dinyatakan hilang sebagai upaya tidak memenuhi
kewajibannya pada isi perjanjian jual beli.
Saran dari pengkajian studi kasus dalam penelitian skripsi ini adalah
membedakan ranah perbuatan yang berawal dari hubungan kontraktual sebagai
perbuatan perdata atau perbuatan pidana, sehingga dapat terlihat mens rea (niat
jahat) pada pelaku untuk tidak memenuhi isi perjanjian dengan upaya yang
melawan hukum. Sebelum menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
terhadap perbuatan terdakwa, hakim terlebih dahulu membuktikan setiap unsur
pasal pada dakwaan jaksa penuntut umum sebagai dasar penjatuhan pidana
sehingga tercipta keadilan pada saat penjatuhan pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]