Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Ganda (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.G/2016/PN.Dmk)
Abstract
Dalam Perkara Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk terdapat kasus
sertifikat Hak Milik atas tanah ganda, yakni pihak Penggugat dan tergugat sama
sama memiliki sertifikat di atas tanah yang sama hal ini menimbulkan bahwa
sertifikat itu tidak sah atau bisa dikatakan cacat hukum.
Menanggulangi timbulnya sertifikat hak atas tanah yang mengandung
cacat hukum perlu sekali adanya upaya aktif dan peran dari segenap lapisan
masyarakat, yaitu instansi pemerintah, warga masyarakat dan serta instansi yang
terkait dengan bidang pertanahan seperti Notaris-PPAT, serta peranan lembaga
penegak hukum atau badan peradilan.
Terkait dengan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian
terkait Sertifikat Hak Milik atas Tanah dalam obyek yang samadengan Judul
“Penyelesaian Sengketa Sertifikat Hak Milik atas Tanah Ganda (Studi
putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk)”. Berdasarkan dari latar belakang di atas
maka penulis merumuskan permasalahan yaitu. Apakah penyebab timbulnya
Sertifikat Hak Milik atas Tanah ganda dalam putusan
No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk?, Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri
dalam Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk?.
Tujuan penulisan skripsi ini menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Selanjutnya tujuan khusus yang hendak dicapai penulisan skripsi
ini untuk mengetahui dan memahami penyebab timbulnya Sertifikat Hak Milik
atas Tanah ganda dari Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk, untuk mengetahui dan
memahami pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam putusan Putusan
No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penyelesaian
Sengketa Hak atas Tanah terkait dengan terbitnya dua macam Sertifikat Hak
Milik atas Tanah dalam obyek yang sama.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum deduktif.
Banyak pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka yaitu
Penggugat dan Tergugat. Bukti dari Penggugat merupakan bukti yang sah bahwa
tanah tersebut adalah milik penggugat yaitu Sertifikat Tanah SHM no. 00922 atas
nama MUNDAKKIRIN. Namun tetapi tak turut di pungkiri pihak Tergugat juga
memiliki bukti yang sah juga.
Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk. dimana tanah milik Akiyadi B H.
Akiyar (Alm) yang berada di Desa Rejosari RT 01/RW 02 Kecamatan Mijen
Kabupaten Demak. No. Persil C.26 P.29 D.I dengan luas 796 meter persegi yang
sekarang tanah tersebut telah menjadi SHM No. 00922 Desa Rejosari Kecamatan
Mijen Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dengan luas 796 meter persegi
yang diwariskan kepada cucu pewaris yaitu Mundakkirin yaitu pihak penggugat.
Gugatan penggugat telah mendapatkan surat tembusan dari Kantor
Petanahan Demak yang berisi keberatan dari Sdr. Suharto, Cs. Namun dalam
gugatan tidak menyertakan pihak Kantor Pertanahan Demak jadi para tergugat
memohon bahwa gugatan penggugat kurang pihak.
Tetapi terdapat kejanggalan juga yang terdapat pada alat-alat bukti yang
menyertakan pihak penggugat memiliki alat bukti yang kuat dan sah. Namun di
lain hal, pihak tergugat juga mempunyai alat-alat bukti tetapi dalam
pembuktiannya mengenai sertifikat-sertifikat dalam alat bukti T.19, T20, T.21,
T.22 merupakan fotokopi dari fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya.
Hal tersebut belum tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah juga, karena
alat bukti tersebut belum terbukti asli atau nyata. Hal tersebut bisa saja terjadi
pemalsuan dan penipuan alat bukti.
Pihak Badan Pertanahan Nasional kurang teliti di dalam pendaftaran tanah
yang mengeluarkan sertifikat milik Mundakkirin. Dimana tergugat mengklaim
bahwa tanah yg mereka miliki adalah tanah GG/ tanah blambang bahwa sesuai
pasal 1963 KUH Perdata:
Gugatan Penggugat Kabur/Karena Obyek Sengketa Salah Bahwa Para
Tergugat tinggal di tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan
gambar c desa Rejosari Kecamatan Mijen Kabupaten demak secara turun temurun
sejak tahun 1950, 1970 dan sebagian (Tergugat IV) dengan cara jual beli, bahwa
obyek sengketa tersebut dahulu adalah (blumbang)/ tanah GG/ tanah negara
bebas/ tanah negara yang benar-benar artinya tanah tersebut belum ada atau belum
pernah dilekati oleh sesuatu hak apapun.
Keterangan saksi Abdullah Mahfud dan saksi Kumaidi yang merupakan
staf kelurahan/Desa Rejosari tentang hasil pengukuran tanah C desa 26 Persil 29
yang merupakan asal tanah SHM No. 922 Desa Rejosari atas nama Penggugat
berbeda dengan keterangan saksi Drs. Afdori yang dulu pernah menjabat Kepala
Desa Rejosari, dan perubahan dari Persil C.26 P.29 D.I melibatkan pihak lain
yaitu BPN serta dalam pemeriksaan setempat ada perbedaan luas dalam hasil
pengukuran terhadap tanah obyek sengketa antara versi Penggugat dengan Para
Tergugat, sehingga untuk dapat memberikan penjelasan yang cermat dan jelas
agar permasalahan perkara ini dapat diselesaikan dengan baik maka Pihak Kantor
Badan Pertanahan Kabupaten Demak menjadi urgen/penting ditarik/dijadikan
sebagai pihak dalam gugatan Penggugat baik sebagai pihak Tergugat.
Penyebab Timbulnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah ganda antara lain
(1). Pihak Penggugat mendaftarkan tanahnya yang merupakan hasil warisan dari
almarhum kakeknya. Namun disamping itu Tergugat juga mempunyai sertifikat
tanah di dalam bidang tanah milik pihak penggugat.Pihak (2). Badan Pertanahan
Nasional tidak teliti dalam pendaftaran tanah dan masing-masing pihak juga
mengutamakan keuntungan mereka sendiri. Hal itu yang membuat sertifikat ganda
yang merugikan untuk masing-masing pihak
Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan No.44/Pdt.G/2016/PN.Dmk,
dimana hakim menolak gugatan dan juga menolak eksepsi pihak tergugat dan
penggugat. Gugatan Penggugat Kurang Pihak; Gugatan Penggugat Error in
Persona; Gugatan Penggugat Kabur/Karena Obyek Sengketa Salah.
Hendaknya kepada pihak Penggugat dalam pengajuan gugatan diharapkan
lebih teliti cermat dan teliti agar dalil-dalil yang terdapat dalam gugatan saling
berhubungan dan konsisten..Hendaknya pihak Badan Pertanahan Nasional
dimohon lebih cermat, teliti dan detail dalam pendaftaran tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]