Show simple item record

dc.contributor.authorAnggi Prapanca
dc.date.accessioned2013-12-19T01:28:22Z
dc.date.available2013-12-19T01:28:22Z
dc.date.issued2013-12-19
dc.identifier.nimNIM070910201096
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10223
dc.description.abstractBerdasarkan Peraturan Menteri dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 pasal Ayat 11 menjelaskan tentang pengertian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Des) adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Des) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencanan kegiatan di Desa 1 (satu) tahunan. Dalam pelaksanaan Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pemerintah desa perlu memiliki dan menerapkan Prosedur kerja yang standar (Standar Operasional Prosedur/SOP). Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja ynag bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur adalah menciptakan komitment mengenai apa yang mengenai apa yang dikerjakan oleh suatu satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Berdasarkan penelitian dengan judul Evaluasi Pelaksanaan Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Kebaman Kecamatan sorono Kabupaten Banyuwangi Pada Tahun 2011, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Dari pelaksanaan sosialisasi di Desa Kebaman pada Tahun 2011, maka pelaksanaan sosialisasi di Desa Kebaman dapat disimpulkan kurang berjalan efektif dikarena seharusnya informasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa bukan hanya melalui informasi undangan saja melainkan dalan bentuk woro-woro atau siaran keliling desa tetapi pada pelaksanaan sosialisasi di desa kebaman dilakukan hanya dalam bentuk undangan saja dalan penyampaian informasi, sehingga hasilnya tidak semua lapisan masyarakat mendapat informasi ataupun undangan. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Kebaman pada Tahun 2011 dapat disimpulkan masih kurang aktif dalam tingkat kehadiran maupun dalam berperan aktif dalam mengemukakan pendapat atau usulan dalam pelaksanaan Musyawarah Perncanaan Pembangunan Desa didesa Kebaman dikarenakan minimnya informasi ataupun sosialisasi oleh pihak desa kepada masyarakat, juga dikarenakan kurang pahamnya masyarakat atau peserta mengenai arti program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa itu sendiri. keterlibatan masyarakat khususnya pihak perempuan dalam pelaksanaan Musrenbang Des di Desa Kebaman dapat disimpulkan keterlibatan masyarakat khususnya pihak perempuan pada Musrenbang Des di Desa Kebaman pada Tahun 2011 masih kurangnya pengaruh pihak perempuan serta kurang berperan aktif dalam mengeluarkan pendapat atau usulan. Sehingga dapat dkatakan pelaksanaan Musrenbang Des berjalan kurang efektif dilihat dari penjelasan diatas. Berdasarkan evaluasi pada pelaksanaaan Musrenbang Des di Desa Kebaman Tahun 2011 pada kreteria adequacy mampu memecahkan maslah hal ini dibuktikan dengan berjalannya pembangunan di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Sarana Dan Prasarana dan Bidang kepemerintahan dan Koperasi dalam Desa Kebaman. Dapat disimpulkan pada program Musrenbang Des tersebut dapat memecahkan masalah pada Desa Kebaman. Pada kriteria pemerataan ini dapat dikatakan tidak merata pada semua lapisan masyarakat pada Desa Kebaman, dikarenakan kurangnya informasi atau sosialisasi pada masyarakat atau peserta serta pada tahap pemilihan peserta ditentukan oleh pihak desa. Pada kriteria Responsives ini dapat dikatakan kurang puas, dikarena para peserta dalam mengusulkan pendapat dalam pelaksanaan Musrenbang Des usulan-usulan mereka lebih banyak yang tidak diakomodir dari pada yang diakomodir oleh pihak desa. Pada kriteria Appropriatness ini belum tepat guna bagi masyarakat atau peserta Musrenbang Des, karena dari tahap peserta tidak menjangkau semua lapisan masyarakat sehingga usulan dari para peserta Musrenbang Des di Desa Kebaman tidak sepenuhnya mewakili masyarakat di Desa Kebaman.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070910201096;
dc.subjectEvaluasi Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desaen_US
dc.titleEVALUASI PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2011 DI DESA KEBAMAN KECAMATAN SRONO KABUPATEN BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record