EVALUASI PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2011 DI DESA KEBAMAN KECAMATAN SRONO KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2007 pasal Ayat 11 menjelaskan tentang pengertian Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbang Des) adalah Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Des) adalah forum
musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku
kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan
pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencanan
kegiatan di Desa 1 (satu) tahunan.
Dalam pelaksanaan Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(Musrenbangdes) pemerintah desa perlu memiliki dan menerapkan Prosedur kerja
yang standar (Standar Operasional Prosedur/SOP). Standar Operasional Prosedur
adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan
fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator teknis,
administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja
pada unit kerja ynag bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur adalah
menciptakan komitment mengenai apa yang mengenai apa yang dikerjakan oleh
suatu satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance).
Berdasarkan penelitian dengan judul Evaluasi Pelaksanaan Program
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Kebaman Kecamatan sorono
Kabupaten Banyuwangi Pada Tahun 2011, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
Dari pelaksanaan sosialisasi di Desa Kebaman pada Tahun 2011, maka
pelaksanaan sosialisasi di Desa Kebaman dapat disimpulkan kurang berjalan efektif
dikarena seharusnya informasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa bukan
hanya melalui informasi undangan saja melainkan dalan bentuk woro-woro atau
siaran keliling desa tetapi pada pelaksanaan sosialisasi di desa kebaman dilakukan
hanya dalam bentuk undangan saja dalan penyampaian informasi, sehingga hasilnya
tidak semua lapisan masyarakat mendapat informasi ataupun undangan.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa di Desa Kebaman pada Tahun 2011 dapat disimpulkan masih
kurang aktif dalam tingkat kehadiran maupun dalam berperan aktif dalam
mengemukakan pendapat atau usulan dalam pelaksanaan Musyawarah Perncanaan
Pembangunan Desa didesa Kebaman dikarenakan minimnya informasi ataupun
sosialisasi oleh pihak desa kepada masyarakat, juga dikarenakan kurang pahamnya
masyarakat atau peserta mengenai arti program Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa itu sendiri.
keterlibatan masyarakat khususnya pihak perempuan dalam pelaksanaan
Musrenbang Des di Desa Kebaman dapat disimpulkan keterlibatan masyarakat
khususnya pihak perempuan pada Musrenbang Des di Desa Kebaman pada Tahun
2011 masih kurangnya pengaruh pihak perempuan serta kurang berperan aktif dalam
mengeluarkan pendapat atau usulan. Sehingga dapat dkatakan pelaksanaan
Musrenbang Des berjalan kurang efektif dilihat dari penjelasan diatas.
Berdasarkan evaluasi pada pelaksanaaan Musrenbang Des di Desa Kebaman
Tahun 2011 pada kreteria adequacy mampu memecahkan maslah hal ini dibuktikan
dengan berjalannya pembangunan di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang
Sarana Dan Prasarana dan Bidang kepemerintahan dan Koperasi dalam Desa
Kebaman. Dapat disimpulkan pada program Musrenbang Des tersebut dapat
memecahkan masalah pada Desa Kebaman. Pada kriteria pemerataan ini dapat dikatakan tidak merata pada semua lapisan
masyarakat pada Desa Kebaman, dikarenakan kurangnya informasi atau sosialisasi
pada masyarakat atau peserta serta pada tahap pemilihan peserta ditentukan oleh
pihak desa. Pada kriteria Responsives ini dapat dikatakan kurang puas, dikarena
para peserta dalam mengusulkan pendapat dalam pelaksanaan Musrenbang Des
usulan-usulan mereka lebih banyak yang tidak diakomodir dari pada yang
diakomodir oleh pihak desa. Pada kriteria Appropriatness ini belum tepat guna bagi
masyarakat atau peserta Musrenbang Des, karena dari tahap peserta tidak
menjangkau semua lapisan masyarakat sehingga usulan dari para peserta
Musrenbang Des di Desa Kebaman tidak sepenuhnya mewakili masyarakat di Desa
Kebaman.