Pelaksanaan Akad Jual-Beli Padi Hasil Panen Secara Tebasan Menurut Hukum Islam
Abstract
Jual beli juga berfungsi sebagai salah satu bentuk muamalah dan alat untuk
menjalankan roda perekonomian. Aktifitas seorang muslim sehari-hari tidak bisa
lepas dari permasalahan hukum Islam, baik melakukan ibadah kepada Allah
maupun kegiatan social lainnya ditengah-tengah masyarakat. Namun, apabila jual
beli tersebut tidak sesuai dengan prinsip Syariah maka bisa jadi tidak
mendatangkan manfaat akan tetapi mendatangkan kerusakan atau kerugian bagi
orang lain ataupun kita sendiri. Jual beli menurut Hukum Islam merupakan
transaksi suka sama suka menurut cara yang ditentukkan oleh syariat. Keberagaman
pola dagang dan berbagai faktor yang mendasari baik dari segi faktor intern
maupun eksteren yang menjadikan perilaku dagang yang berbeda-beda, mulai dari
pengambilan keuntungan, cara menawarkan barang, kejujuran tentang kualitas
barang, dan sebagainya. Sesuai dengan fakta yang terdapat dilokasi penelitian yaitu
di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, bahwasannya petani
menjual hasil pertanian padi mereka dengan menggunakan sistem jual-beli tebasan.
Jual-beli tersebut digunakan di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah Kabupaten
Jember untuk memotong atau mengurangi biaya, tenaga, serta waktu saat proses
memanen. Petani yang memanen sendiri prosesnya lebih sibuk dari pada petani
yang menggunakan cara tebasan, tapi tidak sedikit juga petani yang memanen hasil
pertaniannya sendiri tidak menjualnya dengan sistem tebasan atau menjual dengan
secara borongan. Pembeli atau penebas akan mencari-cari para petani yang
memiliki ladang atau sawah, terkadang para pembeli atau penebas sudah memiliki
langganan yang biasa menjual hasil pertanian mereka dan sebelum terjadinya
proses akad jual-beli, biasanya pembeli akan memantau ladang atau sawah dengan
melihat luas ladang tersebut dan memperkirakan kapan padi tersebut siap untuk
dipanen. Setelah itu pembeli memperkirakan berapa banyak atau berat padi saat
setalah dipanen dan juga memperkirakan berapa harga untuk membeli padi
tersebut. Oleh sebab itu, orang yang menggeluti dunia usaha harus mengetahui halhal
yang dapat mengakibatkan hukum dianggap sah atau batal dalam jual-beli.
Padahal sistem jual beli dengan cara tebasan ini di Desa Jatimulyo Kecamatan
Jenggawah Kabupaten Jember ini sudah lama berlaku dan dipakai oleh masyarakat.
Mengingat jual beli yang berlaku di Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah
Kabupaten Jember masih menjadi polemik jika ditinjau dari dari hukum ekonomi
Islam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]