dc.description.abstract | Perusahaan yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia harus
memenuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal mengenai kepatuhan terhadap ketepatan waktu pelaporan
keuangan yang dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib
menyampaikan laporan berkala atau laporan insidental lainnya kepada OJK. Di
dalam keputusan direksi PT. Bursa Efek Indonesia, tentang Peraturan Nomor I-V
tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi disebutkan
bahwa perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang telah dibuat maka akan
dikenakan sanksi administrasif berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu , pembatasan kegiatan usaha, pencabutan
izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Walaupun telah
ditetapkannya aturan tentang laporan keuangan tahunan emiten atau perusahaan
publik beserta sanksinya masih saja terdapat beberapa perusahaan melakukan
keterlambatan dalam melaporkan laporan keuangannya setiap tahunnya. | en_US |