Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPARTO, Nanang
dc.contributor.advisorWARDHANA, Rhama Wisnu
dc.contributor.authorPRANATA, Febian Adi
dc.date.accessioned2020-11-27T11:30:27Z
dc.date.available2020-11-27T11:30:27Z
dc.date.issued2020-05-24
dc.identifier.nim160710101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102199
dc.description.abstractPerusahaan yang telah terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia harus memenuhi peraturan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengenai kepatuhan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan yang dinyatakan secara jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan berkala atau laporan insidental lainnya kepada OJK. Di dalam keputusan direksi PT. Bursa Efek Indonesia, tentang Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi disebutkan bahwa perusahaan yang tidak patuh pada peraturan yang telah dibuat maka akan dikenakan sanksi administrasif berupa peringatan tertulis; denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu , pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Walaupun telah ditetapkannya aturan tentang laporan keuangan tahunan emiten atau perusahaan publik beserta sanksinya masih saja terdapat beberapa perusahaan melakukan keterlambatan dalam melaporkan laporan keuangannya setiap tahunnya.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukum Perusahaan GO Publik Dalam Jual Beli Saham Atas Keterlambatan Laporan Keuangan Triwulan pada Bursa Efek Indonesiaen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Perusahaan GO Publik Dalam Jual Beli Saham Atas Keterlambatan Laporan Keuangan Triwulan pada Bursa Efek Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record