Pemberian Izin Poligami Karena Calon Istri Kedua Sudah Hamil (Studi Putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor 194/PDT.G/2017/PA.BRB)
Abstract
Perkawinan adalah Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Poligami adalah
perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari seorang wanita dengan waktu
yang sama. Sedangan menurut Agama Islam bahwa poligami itu dibolehkan bagi
seorang laki – laki muslim kawin dengan empat orang wanita, apabila ia dapat
serta mampu dan sanggup memelihara dan berlaku adil terhadap isteri – isterinya
dalam memberikan nafkah dan pembagian waktu giliran. Apabila khawatir akan
tidak dapat berlaku adil, maka hendaklah kawin dengan seorang saja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]