Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.authorRIMADANI, Kirana Endah
dc.date.accessioned2020-11-26T20:24:48Z
dc.date.available2020-11-26T20:24:48Z
dc.date.issued2020-07-06
dc.identifier.nimNIM150710101623
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102179
dc.description.abstractKasus tanah Jenggawah adalah kasus yang terjadi di 7 (tujuh) desa di Kecamatan Jenggawah oleh karenanya kasus ini disebut dengan tanah Jenggawah. Kasus ini berawal dari di-HGU-kannya tanah bekas kolonial Belanda maupun tanah partikelir yang telah dikuasai oleh rakyat kepada PTP. XXVII (Sekarang PTPN X) pada tahun 1969. Pada masa HGU tersebut kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh PTP. XXVII (Sekarang PTPN X) saat itu, sehingga petani mulai melakukan pemberontakan dengan membentuk kelompok perjuangan I pada tahun 1976 dan kelompok perjuangan II pada tahun 1993. Sehingga pada 1 Oktober 1998 dicapai kesepakatan untuk melepas HGU atas tanah yang dikuasai oleh PTP. XXVII (Sekarang PTPN X) untuk diberikan hak milik kepada para petani dan perjanjian kerjasama dengan pola kemitraan antara para petani dan pihak PTP. XXVII (Sekarang PTPN X) dengan luas tanah 3.117 Ha. Namun ada hal yang menarik didalam sertipikat tanah tersebut, yaitu adanya diktum yang menyebut bahwa : “Tanah yang diberikan tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun hanya boleh dipindah tangankan kepada pihak lain. baik sebagian atau seluruhnya setelah diperoleh izin dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember” Diktum tersebut menunjukan bahwa adanya pembatasan penguasaan tanah yang diberikan kepada para petani, sehingga dapat menyebabkan suatu sengketa dikemudian hari yang disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat akan arti dari diktum yang terdapat dalam sertipikat tersebut. Konflik ini berawal dari semua perusahaan-perusahaan milik asing dinasionalisasikan termasuk pertanian maupun perkebunan tembakau, salah satunya yaitu NV LMOD. Perusahaan-perusahaan asing tersebut kemudian diberi HGU baru, kecuali tanah bekas perkebunan yang telah diduduki rakyat secara tetap dan telah digarap secara terus-menerus, namun tanah tersebut tetap di-HGU-kan. Padahal telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 11 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Dan Syarat-Syarat Dalam Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pengusaha-Pengusaha Swasta bahwa pembagian HGU baru atas tanah bekas perkebunan, kecuali tanah yang telah diduduki secara tetap oleh rakyat dan tanah yang digarap oleh rakyat secara terus-menerus. Namun, pada akhirnya tanah tersebut tetap di-HGU-kan kepada PTP. XXVII (Sekarang PTP. XXVII) dengan nomor sertipikat HGU : 32/HGB/BA/69 dan 15/HGU/DA/70. Penyebab kedua konflik ini yaitu akan diperpanjangnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PTP. XXVII (Sekarang PTPN X) pada tahun 1993 dan 1994 dengan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 15/HGU/35.PJ/93 dengan luas 301.9783 Ha dan SK Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 74/HGU/BPN/1994 dengan luas 2.815 Ha. Berangkat dari hal tersebut, rumusan penelitian ini adalah Apa akibat hukum yang ditimbulkan dari perubahan status tanah Hak Guna Usaha menjadi tanah hak milik di desa Ajung-Gayasan. Bagaimana kekuatan hukum tanah bekas hak guna usaha yang telah berubah status haknya. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan masalah secara yuridis empiris dalam membahas permasalahan. Penelitian hukum sosiologis atau empiris adalah metode penelitian yang digunakan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran yang kuat dari narasumber adalah fakta yang mutakhir. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deduktif yaitu dengan cara melihat suatu permasalahan secara umumsampai dengan pada hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Tinjauan pustaka yang ditulis dalam skripsi ini yaitu mengenai tanah, tanah negara, Hak Guna Usaha, Hak Milik, Sertipikat tanah, kasus pertanahan, pembaharuan hak, dan akibat hukum, serta kekuatan hukum dari sertipikat tanah. Sedangkan di dalam pembahasan skripsi ini, penulis membahas mengenai latar belakang perubahan ststus tanah bekas Hak Guna Usaha yang dikuasai oleh PTP. XXVII (Sekarang PTPN X), pelepasan hak atas Hak Guna Usaha tersebut, Permohonan hak milik atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut, dan akibat hukum dari berubahnya status tanah Hak Guna Usaha menjadi hak milik, serta Kekuatan Hukum tanah yang sudah berubah status haknya (dari Hak Guna Usaha menjaadi hak milik) Kesimpulan dari penulisan ini, yakni : yang pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari perubahan status ini adalah Tidak boleh dialihkan kepada orang diluar kecamatan tanah itu berada, dan tanah harus dipergunakan untuk pertanian. Sehingga penerima tanah tersebut tidak dapat menggunakan tanah tersebut sepenuhnya dan sesuai keinginan. Namun Apabila penerima tanah redistrubusi tersebut melanggar, maka peralihan hak atas tanah tersebut tidak dapat didaftarkan kepada Kantor Pertanahan setempat. Jika tetap dipaksakan maka tanah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum berupa sertipikat tanah sebagai alat bukti yang sah kepemilikan atas tanah tersebut. Yang kedua, mengenai kekuatan hukum dari perubahan status tanah tersebut yang wujudkan dengan sertipikat tanah. Sertipikat tanah yang diterima oleh para petani Jenggawah merupakan sertipikat yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah karena diberikan kepada para petani sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak dapat dicabut kembali, kecuali ada pembatalan dari pengadilan. Hal ini dikarenakan keputusan yang sah selain memiliki keutana hukum formil dan hukum materiil akan melahirkan asas praduga rechtmatig yang berarti setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau administrasi negara dianggap sah menurut hukum.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectTanah Negaraen_US
dc.subjectHak Milik Tanahen_US
dc.subjectKasus Pertanahanen_US
dc.subjectSertifikat Tanahen_US
dc.titlePerubahan Status Tanah Hak Guna Usaha Menjadi Hak Milik (Studi Kasus Jenggawah Di Desa Ajung-Gayasan Kabupaten Jember)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record