dc.description.abstract | Indonesia merupakan negara demokrasi memberikan kebebasan dalam berpendapat, mengeluarkan pikiran baik secara lisan dan tulisan kepada penduduknya yang harus diikuti dengan rasa tanggung jawab. Kebebasan bukan berarti segala-galanya, kebebasan tidak berarti terlepas dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ini berarti, pers sebagai instrumen pembangunan dalam implementasinya tidak lepas dari kerangka hukum. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul : Analisis Yuridis Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi Akibat Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Melalui Dewan Pers Nasional (Studi Putusan Dewan Pers No.26/PPR-DP/IX/2004).
Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah tentang proses penyelesaian melalui Dewan Pers terhadap terjadinya penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pers serta alasan-alasan yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti rugi dan pertimbangan hukum Dewan Pers sebagai mediator dalam mengabulkan ataupun menolak tuntutan pembayaran ganti rugi dalam kasus Ir. Laksamana Sukardi.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses penyelesaian terhadap terjadinya penghinaan dan pencemaran nama balk oleh pers, alasan yang melatarbelakangi pengajuan tuntutan pembayaran ganti rugi, serta pertimbangan hukum Dewan Pers dalam mengabulkan dan menolak tuntutan pembayaran ganti rugi. Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang dan literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan. | en_US |