Akibat Hukum Penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa Setelah Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo No.1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
Abstract
Perkembangan penduduk yang pesat dan perkembangan ekonomi yang
tidak stabil berdampak pada sulitnya masyarakat untuk dapat memiliki rumah.
Salah satu bentuk pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah
adalah pembangunan rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan salah
satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman
terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya terus meningkat, karena
pembangunan rumah susun dapat mengurangi penggunaan tanah, membuat
ruang-ruang terbuka. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo didalam memenuhi hak
masyarakat untuk memiliki rumah dengan mendirikan rumah susun sederhana
sewa yang terdapat di beberapa wilayah Sidoarjo. Faktanya, banyak masyarakat
yang masih belum mampu membuat rumah sendiri, sehingga pemerintah
mendirikan rumah susun bagi masyarakat yang belum mampu dengan cara
menyewakannya. Menyewa rumah tentu saja memiliki keterbatasan-keterbatasan
dan larangan- larangan, terutama terbatas waktu yang harus dipenuhi oleh calon
penyewa atau penghuninya dan adanya hak dan kewajiban masing-masing
apabila penghuni tersebut tidak memenuhi peraturan tersebut maka pihak
pengelola akan memberikan sanksi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]