Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Telepon Genggam Secara Lisan (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 9/Pdt.G/2018/Pn. Jkt.Utr)
Abstract
Melakukan hubungan hukum perjanjian juga dapat mengalami hambatan,
seperti halnya terjadi wanprestasi. Tentu saja wanprestasi tersebut akan
menimbulkan kerugian. Hal tersebut seperti yang terjadi diantara PT. Kevindo
Putra Sejati dan Yap Hwe Ling. Keduanya telah sepakat untuk melakukan
hubungan hukum perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan. PT. Kevindo
Putra Sejati selaku pemasok telepon genggam merek Samsung yang memasok
barang kepada Yap Hwe Ling selaku pemilik toko Jiita Celuller, dan tentunya Yap
Hwe Ling berkewajiban untuk membayar barang yang telah diterimanya. Namun,
ternyata perjanjian tersebut tidak diindahkan oleh Yap Hwe Ling, ia lalai dalam
membayar sejumlah uang yang telah jatuh tempo dengan alasan sedang ada
masalah keuangan. Setelah itu pihak PT. Kevindo Putra Sejati memberikan
somasi kepada Yap Hwe Ling sebanyak 3 ( tiga ) kali namun semuanya tidak
mendapatkan itikad baik dari Yap Hwe Ling. Hingga akhirnya PT. Kevindo Putra
Sejati mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis Hakim
dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada intinya menyatakan bahwa
Yap Hwe Ling sebagai Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi dan
mengabulkan petitum Penggugat sebagian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]