Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Atas Kebocoran Instalasi Pipa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Abstract
Dalam dunia pertambangan minyak dan gas bumi tidak terlepas dengan
masalah lingkungan. Kebocoran instalasi pipa pertambangan seringkali
menimbulkan permasalahan lingkungan berupa kerusakan dan pencemaran baik di
perairan, tanah dan udara. Dari perncemaran akan menimbulkan dampak turunan
yang akhirnya berdampak negatif terhadap persepsi masyarakat terhadap kegiatan
usaha pertambangan. Negara menjamin hak-hak setiap warga negaranya yang
tercantum pada Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 dimana setiap warga negara memiliki hak yang ama baik lingkungan
hingga kesehatan yang layak. Dalam skripsi ini penulis lebih mengutamakan
tentang perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran instalasi
pertambangan minyak dan gas bumi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Rumusan masalah yang yang diambil
adalah bagaimana prosedur perlindungan hukum kepada masyarakat terdampak
kebocoran minyak dan gas bumi dan apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat
ketika mengalami kerugian akibat kebocoran instalasi pipa minyak dan gas bumi.
Tujuan penelitian ini mengetahui apa bentuk perlindungan hukum kepada
masyarakat terdampak kebocoran instalasi pipa pertambangan minyak dan gas
bumi di sekitarnya dan mengetauhui bagaimana cara masyarakat saat mengalami
kerugian agar mendapatkan haknya kembali.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]