Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Salon Kecantikan
Abstract
Rumusan masalah yang hendak dipecahkan dalam tulisan skripsi ini yaitu:
Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas perbuatan melawan
hukum yang dilakukan salon kecantikan?, Apa tanggung jawab hukum salon
kecantikan atas perbuatan melawan hukum terhadap konsumen?, dan Apa upaya
hukum yang dapat dilakukan konsumen atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukan salon kecantikan?.
Tujuan Penelitian agar dalam tulisan skripsi ini agar mencapai sasaran
dapat diuraikan menjadi 2 (dua) yakni tujuan umum dan khusus. Metode
penelitian skripsi yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif (legal research),
artinya permasalahan yang diangkat, dibahasdan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalamhukum
positif. Sedangkan pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach) yang dibantu dengan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yang dilanjutkan dengan analisa bahan hukum tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]