Tinjauan Yuridis Perkawinan Massal di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro Kabupaten Jember
Abstract
Perkawinan adalah suatu perbuatan untuk membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah. Perkawinan merupakan awal seseorang memasuki sebuah dunia baru untuk membina sebuah keluarga dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama para pihak yang akan melangsungkan perkawinannya. Namun sejak diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terjadi perbedaan pendapat mengenai sahnya perkawinan yaitu adanya persepsi dikalangan masyarakat bahwa perkawinan siri (menuntut hukum Islam) adalah tidak sah jika tidak dicatatkan, hal ini menimbulkan adanya acara atau kegiatan untuk mengesahkan perkawinan siri tersebut salah satunya adalah dengan diadakannya perkawinan massal. Akibat dari diadakannya perkawinan massal ini adalah akan menimbulkan akibat hukum baru bagi mereka yang telah melakukan kawin siri, mempunyai anak dan harta gono-gini yang berbeda kedudukan hukumnya dengan mereka yang kawin massal tetapi belum nikah siri, tidak punya anak dan tidak memiliki harta bersama.
Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai apa yang melatar belakangi dilakukannya perkawinan massal dan bagaimanakah kedudukan hukurn perkawinan massal tersebut.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah guna memenuhi persyaratan dan kepentingan akademik yang diwajibkan untuk mencapai gelar sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khususnya adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinva perkawinan massal dan bagaimana kedudukan hukum perkawinan massal.
Penulis dalam hal ini menggunakan pendekatan masalah dengan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis, karena penulis melakukan observasi dan wawancara langsung dengan para pihak yang terlibat dalam perkawinan massal tersebut. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan.
Mengenai latar belakang yang membuat sehingga perlu dilakukan perkawinan massal, ternyata banyak hal yang melatarbelakanginya namun secara garis besarnya perkawinan massal dilakukan karena untuk mendapatkan surat nikah atau pengesahan perkawinan siri yang telah mereka lakukan. Sedangkan kedudukan hukum perkawinan massal adalah tidak berlaku surut artinya perkawinan itu secara hukum dihitung semenjak mereka dicatat telah melakukan kawin massal seterusnya kedepan. Pada intinya kesimpulan yang penulis buat adalah mengenai latar belakang sampai diadakannya perkawinan massal yaitu banyaknya masyarakat desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro yang telah menikah namun tidak memiliki surat nikah karena itulah atas prakarsa dan bantuan dari mahasiswa dari STAIN yang sedang melakukan KKN di desa itu maka dilakukanlah kegiatan perkawinan massal. Mengenai kedudukan hukum dari perkawinan massal itu adalah tidak berlaku surut sehingga menimbulkan adanya perbedaan hukum antara mereka yang kawin massal yang sudah kawin siri, memiliki anak dan harta bersama dengan mereka yang kawin massal yang belum menikah siri, tidak memiliki anak dan harta bersama. Saran yang dapat berikan adalah jika ingin melakukan perkawinan massal hanya diperuntukan bagi mereka yang belum menikah / ingin menikah tetapi tidak mempunyai biaya, tidak memiliki anak dan harta bersama sedangkan bagi mereka yang sudah menikah siri, memiliki anak dan harta bersama maka jangan dinikahkan massal tetapi bisa dengan cara mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]