Kepemilikan Bangunan Rumah Susun Yang Berstatus Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Pengelolaan
Abstract
Perumahan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup. Untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut akan perumahan dan permukiman pemerintah dihadapkan dalam permasalahan keterbatasan luas tanah yang tersedia untuk pembangunan di kota yang berkependudukan padat. Upaya untuk meningkatkan pembangunan, maka perlu adanya pengaturan, penataan, dan penggunaan atas tanah agar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan dasar dengan landasan perumahan sistem rumah susun. Rumah susun salah satu cara mengatasi masalah kebutuhan perumahan dan permukiman terutama didaerah kota dan berpenduduk padat. Dengan hal tersebut dapat mengurangi penggunaan hak atas tanah. Menurut ketentuan Undang-Undang 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Rumah Susun adalah “Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagianyang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama”. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, rumah susun dapat di bangun diatas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atau hak pengelolaan atas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk rumah susun yang dibangun diatas hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan terlebih dahulu sebelum dijual ke pihak ketiga atau yang bersangkutan.
Berdasarkan hal diatas maka rumusan masalah yang akan di bahas yaitu; (a). Status dan kedudukan hukum kepemilikan satuan rumah susun diatas hak pengelolaan yang melekat dalam hak guna bangunan; (b). Tanda bukti kepemilkan satuan rumah susun diatas hak pengelolaan yang melekat dalam hak guna bangunan. Dengan tujuan untuk mengetahui atau menjelaskan status dan kedudukan kepemilikan satuan rumah susun dan tanda bukti kepemilikan rumah susun tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yang berfungsi sebagai proses analisis terhadap obyek yang dikaji sehingga dapat menjelaskan secara
xiii
sistematis, metodelogis dan konsisten. Menggunakan tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum dan serta analisis bahan hukum. Dan menggunakan pendekatan masalah yang berisi pendekatan hukum (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach).
Status dan Kedudukan satuan rumah susun merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan solusi terhadap penggunaan lahan yang terbatas sehingga menerapkan model pembangunan perumahan secara vertikal maupun horizontal yang biasa disebut dengan rumah susun. Hak milik satuan rumah susun merupakan suatu lembaga yang baru hak kebendaan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Yang bersifat perorangan dan terpisah serta atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Menurut PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah, yang berisi ada 3 macam Hak Guna Bangunan yaitu; (a). Hak Guna Bangunan Atas Hak Negara, (b). Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan, (c). Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik.
Tanda bukti kepemilikan satuan rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun telah menetapkan 2 (dua) tanda bukti yang berupa sertifikat rumah susun yaitu; (a). Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHM Sarusun), (b). Sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) satuan rumah susun. Tanda bukti sertifikat satuan rumah susun dapat dijadikan jaminan bank yang berupa hak tanggungan dan hak fidusia, serta tanda bukti kepemilikan satuan rumah susun dapat beralih (ahli waris) dan dialihkan (jual-beli) kepemilkan atas satuan rumah susun.
Maka dalam status dan kedudukan satuan rumah susun tersebut dapat dibangun dengan status hak guna bangunan diatas hak pengelolaan. Serta tanda bukti kepemilkan satuan rumah susun dapat dijadikan sebuah jaminan di bank yang dibebani dengan hak tanggungan dan hak fidusia, dan dapat beralih dan dialihkan kepemilikan satuan rumah susun tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]