Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorPUTRININGRUM, Salma Salsabila
dc.date.accessioned2020-11-18T01:21:03Z
dc.date.available2020-11-18T01:21:03Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/102019
dc.description.abstractDari penjelasan tersebut diatas, maka ada dua permasalahan yang akan diangkat dalam pembahasan skripsi ini, yaitu : pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara terhadap kewajiban reklamasi?; kedua, apa bentuk dana jaminan sebagai wujud pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara terhadap kegiatan reklamasi?. Dalam penulisan skripsi ini ada dua tujuan yang diambil, yakni untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara dalam melaksanakan kegiatan reklamasi serta untuk mengetahui bentuk dana jaminan sebagai salah satu pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara terhadap kegiatan reklamasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji kaidah atau norma hukum positif. Guna mendukung penelitian tersebut, maka digunakan pula berbagai bahan hukum, baik sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum sekunder yang berasal dari berbagai literatur baik buku maupun jurnal, serta beberapa informasi dan data yang didapatkan secara daring. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwasanya kegiatan reklamasi dan pascatamabang adalah suatu kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada perusahaan selaku pemegang IUP batubara melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada BAB XIII bagian kedua tentang kewajiban pemegang IUP dan IUPK, Pasal 95 – Pasal 112. Dengan adanya kewajiban-kewajiban tersebut maka dapat diketahui bahwasanya kegiatan reklamasi dan pascatambang merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki perusahaan selaku pemegang IUP/IUPK batubara yang dapat menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan IUP/IUPK sebagaimana yang ditentukan dalam BAB XXII Pasal 151 – Pasal 157 dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam BAB XXIII Pasal 158 – Pasal 165 UU Miinerba. Pasal 100 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyerahkan dana jaminan reklamasi. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam kedua peraturan tersebut dapat diketahui bahwasanya ada beberapa bentuk dana jaminan reklamasi yang dapat diserahkan. Dana jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan ekplorasi diberikan dalam bentuk deposito berjangka kepada bank pemerintah di Indonesia, sedangkan dana jaminan reklamasi untuk tahap operasi produksi diberikan dalam bentuk deposito berjangka, rekening bersama, bank garansi, dan cadangan akuntansi. Untuk deposito berjangka dan rekening bersama dapat diserahkan kepada bank pemerintah, sedangkan bank garansi dapat diberikan kepada bank pemerintah ataupun bank swasta nasional. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa keberadaan dana jaminan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang seperti yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah perlunya ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi administratif guna meningkatkan ketaatan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban reklamasi dan pemberlakuan sanksi pidana apabila memang sanksi administratif tidak dapat memberikan efek jera; serta diperlukan transparansi terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana jaminan reklamasi dan pascatambang karena hingga saat ini dalam Laporan Kinerja Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2019 belum memiliki laporan yang jelas tentang pengelolaan dana jaminan reklamasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries160710101435;
dc.subjectPertanggung jawabanen_US
dc.subjectIzin Usahaen_US
dc.subjectBatubaraen_US
dc.subjectReklamasien_US
dc.subjectPasca tambangen_US
dc.titlePertanggung jawaban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara Terhadap Kegiatan Reklamasi dan Pasca tambangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record