dc.description.abstract | Dari penjelasan tersebut diatas, maka ada dua permasalahan yang akan
diangkat dalam pembahasan skripsi ini, yaitu : pertama, bagaimana bentuk
pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara terhadap
kewajiban reklamasi?; kedua, apa bentuk dana jaminan sebagai wujud
pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara terhadap
kegiatan reklamasi?.
Dalam penulisan skripsi ini ada dua tujuan yang diambil, yakni untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha Pertambangan
batubara dalam melaksanakan kegiatan reklamasi serta untuk mengetahui bentuk
dana jaminan sebagai salah satu pertanggungjawaban pemegang Izin Usaha
Pertambangan batubara terhadap kegiatan reklamasi. Dengan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji kaidah atau norma hukum
positif. Guna mendukung penelitian tersebut, maka digunakan pula berbagai
bahan hukum, baik sumber hukum primer seperti peraturan perundang-undangan
maupun bahan hukum sekunder yang berasal dari berbagai literatur baik buku
maupun jurnal, serta beberapa informasi dan data yang didapatkan secara daring.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan kesimpulan bahwasanya kegiatan
reklamasi dan pascatamabang adalah suatu kewajiban yang dibebankan oleh
pemerintah kepada perusahaan selaku pemegang IUP batubara melalui UU No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada BAB XIII bagian
kedua tentang kewajiban pemegang IUP dan IUPK, Pasal 95 – Pasal 112. Dengan
adanya kewajiban-kewajiban tersebut maka dapat diketahui bahwasanya kegiatan
reklamasi dan pascatambang merupakan tanggung jawab hukum yang dimiliki
perusahaan selaku pemegang IUP/IUPK batubara yang dapat menimbulkan akibat
hukum berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan IUP/IUPK
sebagaimana yang ditentukan dalam BAB XXII Pasal 151 – Pasal 157 dan/atau
sanksi pidana sebagaimana diatur dalam BAB XXIII Pasal 158 – Pasal 165 UU
Miinerba. Pasal 100 ayat (1) UU Minerba menyatakan bahwa perusahaan
memiliki kewajiban untuk menyerahkan dana jaminan reklamasi. Ketentuan lebih
lanjut diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
serta dalam Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Dalam kedua peraturan tersebut dapat diketahui bahwasanya ada
beberapa bentuk dana jaminan reklamasi yang dapat diserahkan. Dana jaminan
reklamasi untuk tahap kegiatan ekplorasi diberikan dalam bentuk deposito
berjangka kepada bank pemerintah di Indonesia, sedangkan dana jaminan
reklamasi untuk tahap operasi produksi diberikan dalam bentuk deposito
berjangka, rekening bersama, bank garansi, dan cadangan akuntansi. Untuk
deposito berjangka dan rekening bersama dapat diserahkan kepada bank
pemerintah, sedangkan bank garansi dapat diberikan kepada bank pemerintah
ataupun bank swasta nasional. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa
keberadaan dana jaminan tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk
melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang seperti yang telah
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah perlunya ketegasan
pemerintah dalam memberikan sanksi administratif guna meningkatkan ketaatan
perusahaan dalam pemenuhan kewajiban reklamasi dan pemberlakuan sanksi
pidana apabila memang sanksi administratif tidak dapat memberikan efek jera;
serta diperlukan transparansi terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana jaminan
reklamasi dan pascatambang karena hingga saat ini dalam Laporan Kinerja
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tahun 2019 belum memiliki laporan yang
jelas tentang pengelolaan dana jaminan reklamasi. | en_US |