Netralitas Calon Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Legislatif
Abstract
Akan tetapi dalam pelaksaan Pemilu pada pemilihan Lembaga Legislatif
khususnya Dewan Perwakilan Daerah terdapat suatu peraturan persyaratan calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang bertentangan dengan Hak Politik Warga
Negara Yang di atur Dalam UU HAM, Hal tersebut menjadi Polemik yang harus
di selesaikan, MK selaku Lembaga yang berwenang untuk menjaga konstitusi
guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum mengeluarkan putusan yudical
review terhadapan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 182 khususnya pada huruf
L terdapat kalimat frase pekerjaan lain yamg tidak tegasnya apa maksud dari frase
tersebut, dari putusan tersebut MK menegaskan kembali apa yang di maksud
dalam Pasal 182 huruf L yang mengatur tentang peryratan calon Dewan
Perwakilan Daerah, frase pekerjaan lain yang dimaksud adalah “fungsionaris
maupun anggota yang bersal dari partai politik tidak boleh mencalonkan diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah” penjelasan tersebutlah yang menjadi
polemik dan bertentangan dengan Hak Politik Waraga Negara.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menulis skripsi
dengan judul “Netralitas Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam
Pemilu Legislatif”. Dengan terdapat dua rumusan masalah yaitu terkait dengan
Hak Politik Warga Negara, yang kedua terkait dengan Netralitas anggota Dewan
Perwakilan Daerah dalam pemilu agar tercipta pemilihan umum yang demokratis
Dalam penelitian skripsi ini, tak lepas dari adanya metode penelitian yang
digunakan sebagai penuntun arah dalam penelitian skripsi ini. tipe penelitian
dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif yang berfungsi
untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan rumusan
masalah dan mengkaji pula beberpa aturan hukum yang mengatur tentang Hakhak setiap Warga Negara dalam pemilihan umum yang demokratis.
Dalam penelitian skripsi ini ada tiga pendekatan masalah yang digunakan
untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas. Yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan
hukumnnya, pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau
beranjak dari pandangan-pandangan hukum atau doktrin hokum dan pendekatan
sejarah (historical approach) dengan melacak dan meneliti sejarah daripada
lembaga Dewan Perwakilan Daerah, disamping hal diatas terdapat sumber bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum yang selanjutnya
dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas.Dari
hasil penelitian yang telah jelaskan dalam pembahasan dapat dikatakan bahwa
Putusan MK yudical review penegasan terhadap UU Pemilu No.7 Tahun 2017
Pasal 182 huruf L yang memuat tentang persyaratan calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah, pada kalimat frase “pekerjaan Lain” yang tidak
membolehkan fungsionaris ataupun anggota yang berasal dari partai politik untuk
mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah dapat bertentangan
dengan Hak Politik Warga negara dalam putusan tersebut juga
mengenyampingkan Hak Dan kewajiban suatu Parpol namun jika MK mengkaji
kembali dan mempertimbangkan serta membedakan jenis keanggotaan dalam
partai Parpol agar dapat terwujudnya keadilan dalam putusan tersebut dan tidak
bertentangan serta menjadi polemik
Kemudian yang kedua Netralitas anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat
terjaga bilamana yang terpilih berasal dari Parpol, agar terciptanya original intent
makna asli dari konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga yang
idependent , namun dalam pelaksaannya calon anggota notabennya bersal Parpol
yang harus mengundurkan diri jika nantinya terpilih menjadi anggota Dewan
Perwakilan Daerah karena untuk menghindari terbenturnya konflik kepentingan
antara tugas dan wewenang dalam daerah dengan tugas dan kepentingan parpol,
alasan tersebutkah yang menjadikan Dewan Perwakilan Daerah lembaga
independent agar fokus untuk mengatur hubungan daerah ke pusat tanpa
membawa kepentingan Parpol, tanpa terlepas dari hal tersebut seharusnya
pembatasan persryaratan cukup hanya untuk anggota maupun fungsionaris dalam
suatu Parpol tidak mencakup semua keanggotaan dalam Parpol, karena jika yang
terpilih atau yang mencalonkan diri adalah kader atau calon dari Parpol bisa
menjadi pertimbangan karena kader atau calon memiliki basic yang berbeda
karena kader atau calon dari Parpol bukan lagi fungsionaris ataupun pengurus
dalam Parpol hal tersebut dapat terhindarnya terbenturnya konlik kepentingan
anatara tugas dan wewenang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]