Pengalihan Kredit Rumah Oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Bank Selaku Kreditur
Abstract
Perkreditan merupakan kegiatan yang penting bagi perbankan, karena kredit
juga merupakan salah satu sumber dana yang penting untuk setiap jenis usaha.
Sebelum dimulainya kegiatan pemberian kredit diperlukan suatu analisis yang baik
dan seksama terhadap semua aspek perkreditan yang dapat menunjang proses
pemberian kredit, guna mencegah timbulnya suatu risiko kredit. Salah satu bentuk
kredit yang berkembang di masyarakat adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
melalui bank. Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh debitur yang tidak bisa
membayar secara lunas cicilan kredit rumah dan di jual kepada debitur lain yang di
lakukan secara di bawah tangan tanpa di ketahui oleh pihak Bank selaku kreditur
yang bisa di sebut Over Kredit di bawah tangan. Dalam kasus tersebut penulis
berfikir untuk membuat judul skripsi dan tercetus skripsi yang berjudul “ Pengalihan
Kredit Rumah Oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Pihak Bank Selaku
Kreditur”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengalihkan kredit rumah
perjanjian over kredit (alih debitur) secara dibawah tangan terhadap keabsahan
kepemilikan rumah objek KPR, akibat hukum over kredit (alih debitur) secara di
bawah tangan yang dilakukan oleh debitur tanpa sepengetahuan kreditur dan upaya
hukum yang di lakukan oleh kreditur jika terjadi over kredit di bawah tangan. Tipe
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis
normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian yang fokus untuk mengkaji
penerapan-penerapan, kaidah-kaidah, atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan
menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan
dengan asas dan norma hukum yang ada. Pendekatan masalah yang di gunakan
adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Baham hukum
yang digunakan dalam skripsi ini yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan non-hukum serta analisi bahan hukum.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini menguraikan tentang yang
pertama, kredit yang terdiri dari pengertian kredit, unsur kredit, tujuan fungsi kredit
dan jenis-jenis kredit. Kedua tentang debitur yang terdiri dari pengertian debitur, hak
dan kewajiban debitur. Ketiga tentang bank yang terdiri dari pengertian bank, fungsi
bank dan jenis-jenis bank. Keempat tentang kreditur yang terdiri pengertian kreditur,
jenis kreditur, hak dan kewajiban kreditur.
Pembahasan dari skripsi ini berisi jawaban, uraian, dan penjelasan terkait
rumusan masalah sebagaimana yang di maksud, yaitu: 1) dapatkah debitur
mengalihkan kredit rumah tanpa sepengetahuan kreditur; 2) akibat hukum jika debitur
melakukan pengalihan kredit rumah tanpa sepengetahuan kreditur; 3) upaya yang di
lakukan bank jika ada pengalihan kredit rumah tanpa spengetahuan bank.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan yakni: Pertama Pada
dasarnya pihak debitur yang melakukan penjualan take over atas rumah, atau apapun
yang berhubungan dengan kesepakatan yang tertuang pada perjanjian saat pemberian
kredit sama sekali tidak dapat diterima oleh Bank. Hal ini disebabkan karena dalam
isi perjanjian pemberian kredit semestinya mengikat pihak pertama (Bank) dengan
penerima kredit. Apabila seseorang yang melakukan kredit rumah dengan sengaja dan
tanpa memberitahukan atau mendapatkan izin secara tertulis dari Bank selaku
kreditur untuk menjual atau mengalihkan pada pihak lain maka tindakan tersebut
tergolong sebagai tindakan “wanprestasi” ” yang artinya tindakan debitur yang tidak
mau atau tidak sanggup memenuhi prestasi yang di sajikan. Selain itu, segala
tindakan alih kredit atau take over yang dilakukan debitur tanpa melibatkan pihak
Bank selaku kreditur tidak mengikat pihak ketiga yaitu debitur baru, meskipun antara
pihak debitur pertama dengan debitur yang baru telah melakukan perbuatan hukum
berupa peralihan kredit. Kedua akibat hukum melakukan pengalihan kredit rumah
tanpa sepengetahuan pihak kreditur yaitu Tindakan tersebut oleh bank di anggap
sebagai tindakan hukum sepihak dan karenanya pihak bank pemberi kredit, dalam hal
ini bank tetap mengakui pihak debitur pertama sebagai pihak yang terikat dengan
perjanjian dan debitur baru kesulitan untuk mengambil sertipikat yang masih dalam
kekuasaan pihak Bank. Hal ini tentu saja mempengaruhi keberadaan sertifikat yang di
berikan oleh bank tersebut dimana sertifikat masih tertulis nama debitur pertama.
Tindakan jual beli alih kredit ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak bank pada
dasarnya mengakibatkan pihak ketiga atau debitur baru yang membeli alih kredit atau
pihak ketiga sendiri. Kerugian ini timbul karena pihak ketiga yang membeli dengan
oper kredit tersebut, tidak diakui oleh pihak Bank sebagai penerima pembiayaan atas
pembelian kredit rumah. Ketiga untuk melakukan penyelesaian sengketa tersebut
Bank bisa melalui proses litigas di pengadilan dan non-litigasi di luar pengadilan.
Upaya bank jika terjadi pengalihan kredit di bawah tangan sebelum menempuh jalur
hukum, Bank dapat memperingatkan kepada debitor segera melunasi seluruh sisa
hutangnya. Secara hukum Apabila kredit belum dilunasi, maka penjualan rumah KPR
oleh debitor lama yang dilakukan di bawah tangan tanpa seijin pihak bank, maka
bank dapat melakukan pembatalan melalui Pengadilan Negeri atas penjualan tersebut,
sehingga penjualan menjadi tidak sah. Karena Pengadilanlah yang dapat memutuskan
dengan pertimbangannya sendiri bahwa alih debitur yang dilakukan di bawah tangan
dapat disahkan atau tidak. Saran Kepada Bank agar lebih berhati-hati terhadap
nasabah debitur yang melakukan pengalihan kredit dengan lebih sering mengecek
secara berkala debitur-debiturnya yang membayar angsuran kreditnya. Kepada
Nasabah Debitur yang hendak melakukan pengalihan kredit tanpa sepengetahuan
bank agar mengurungkan niatnya dengan memperhatikan itikad baik, debitur tidak
seharusnya melakukan hal seperti ini. Lebih baik apabila memang tidak mampu lagi
membayar kreditnya ke bank, debitur melakukan pengalihan kredit sesuai prosedur
yang ada dan sesuai dengan arahan bank. Kepada Masyarakat calon debitur kedua
yang hendak membeli objek jaminan kredit dari debitur pertama, lebih baik berpikir
lagi untuk mengurungkan niatnya karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,
ada banyak kerugian yaitu, Kerugian paling besar akan dirasakan oleh debitur kedua
akan kesulitan pada saat kreditnya telah lunas dan hendak mengambil sertifikat dari
objek jaminan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]