Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Lisensi Hak Siar Indovision Atas Penayangan Siaran Tanpa Izin (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08/HAKI.HAK CIPTA/2015/PN.NIAGA.SBY.)
Abstract
Pada era yang serba modern seperti saat ini, perkembangan teknologi penyiaran telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mendapatkan informasi melalui media penyiaran yang bersifat konvensional (media cetak) maupun media elektronik. Sehingga pada saat ini informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat di seluruh dunia dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat. Semakin tinggi minat masyarakat dalam hal mencari informasi memberikan peluang bagi stasiun penyiaran untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal memberikan informasi baik secara lansung maupun tidak lansung. Saat ini lembaga penyiaran televisi sangat penting dalam memberikan informasi yang berkaitan dalam aspek kehidupan masyarakat. Televisi dianggap sebagai media yang sangat tepat dalam menyampaikan berita dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, hiburan dan olahraga. Lembaga penyiaran merupakan salah satu bagian dari media komunikasi, tidak begitu saja dapat menyiarkan program yang akan ditayangkan kepada masyarakat tanpa adanya kepemilikan Hak Siar. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut kedalam sebuah skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Linsensi Hak Siar Indovision atas Penayanagan Siaran Tanpa Izin (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08/HAKI.HAK CIPTA/2015/PN.NIAGA.SBY)”.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) Apa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang lisensi hak siar indovision atas penayangan siaran tv tanpa izin?, (2) Apa akibat hukum terhadap lembaga penyiaran berlangganan kabel atas penayangan siaran indovision tanpa izin?, dan (3 Apakah pertimbangan hukum hakim dalam (Putusan Mahkamah Agung Nomor 08/Haki.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.SBY.) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta?. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah-kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, non hukum serta analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama meliputi tentang perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar Indovision atas penayangan siaran tanpa izin. Kedua akibat hukum lembaga penyiaran berlangganan kabel atas penayangan siaran indovision tanpa izin. Kemudian yang terakhir membahas tentang kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 08/haki.hak cipta/2015/pn.niaga.sby dengan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Kesimpulan yang diperoleh yakni, Pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang lisensi hak siar Indovision atas penayangan siaran tanpa izin menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ada 2 (dua) yaitu: bentuk perlindungan hukum secara preventif berupa pencatatan perjanjian lisensi oleh menteri berdasarkan penerapan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Kemudian perlindungan hukum secara represif berupa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga sebagai mana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedua, Akibat hukum terhadap lembaga penyiaran berlangganan kabel atas penayangan siaran Indovision tanpa izin yakni, adanya akibat hukum bagi pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (3) UU Hak Cipta. Sehingga atas perbuatan menayangkan atau meredistribusikan konten siaran Premium Indovision tanpa izin tersebut menimbulkan suatu konsekuensi hukum yaitu suatu bentuk ganti rugi yang telah di atur dalam Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta. KetigaPertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 08/HAKI.HAK CIPTA/2015/PN.NIAGA.SBY dalam memustuskan sengketa penayangan siaran Indovision tanpa izin tidak tepat. Karena hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan alasan dari tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Sehingga Gugatan tersebut dapat dikatakan mengandung cacat formil karena dianggap kurang pihak dan sudah seharusnya gugatan tersebut tidak dapat diterima
Saran yang diperoleh yakni, Pertama, Hendaknya Ditjen KI lebih mengupayakan lagi untuk lebih optimal dalam memberikan informasi kepada seluruh lembaga penyiaran yang berkaitan tentang pemegang lisensi hak siar suatu mata acara tertentu yang telah di daftarkan. Agar tidak terjadi lagi suatu perbuatan melawan hukum yang berupa menayangakan setiap mata acara tertentu tanpa seizing dari pemegang hak siar. Kedua, Hendaknya tergugat wajib terlebih dahulu memperoleh izin hak siar dari pemegang hak siar suatu mata acara tertentu dengan cara melalui perjanjian lisensi. Ketiga, Hendaknya majelis hakim yang memeriksa perkara, khususnya mengenai perkara perbuatan melawan hukum harus memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan para pencari keadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]