dc.description.abstract | Hasil penelitian dalam skripsi ini, yaitu; 1) Konsekuensi yuridis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum yang berbentuk subsidaritas diselesaikan dengan mekanisme alternatif maka akan berdampak pada pembebasan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan di persidangan. Hal ini dikarenakan hakim langsung memilih dakwaan yang diyakini terbukti tanpa mengikuti alur pembuktian surat dakwaan subsidaritas yang harus dibuktikan primernya terlebih dahulu baru apabila dakwaan primer tidak terbukti maka hakim bisa membuktikan dakwaan subsidair. Ketika hakim menerapkan mekanisme alternatif dalam pembuktian surat dakwaan yang berbentuk subsidaritas kemudian jaksa penuntut umum tidak puas dengan penjatuhan pidananya, maka dapat diajukan upaya hukum. Hal ini tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan kepadanya. 2) Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap kedua orang terdakwa belum tepat karena dalam fakta persidangan menjelaskan tanggungjawab dan tupoksi dari masing-masing terdakwa berbeda. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana korporasi maka Terdakwa I lebih bertanggungjawab dikarenakan kedudukannya sebagai Pemimpin Redaksi dari suatu korporasi sedangkan Terdakwa II bertindak sebagai Redaktur Pelaksana di bawah arahan pimpinan redaksi. Kemudian apabila dilihat dari teori peran pelaku (delneming) maka Terdakwa I memiliki peran serta kualitas perbuatan yang memberatkan dibanding Terdakwa II, sehingga Terdakwa I seyogyanya mendapat hukuman yang berbeda dibanding Terdakwa II. | en_US |