dc.description.abstract | Berne Convention untuk pertama kalinya mengatur mengenai pembatasan
yang diatur di dalam Article 9 Berne Convention. Indonesia sebagai negara
anggota turut mengadopsi ketentuan mengenai pengecualian hak cipta dengan
istilah pembatasan hak cipta. Kriteria pengaturan mengenai pembatasan dalam hal
karya tulis untuk kepentingan pendidikan tercantum dalam Pasal 44 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Hak Cipta. Namun, saat ini pasal tersebut lebih mengarah pada
pembatasan yang bersifat kualitatif karena tidak ada tolak ukur seberapa banyak
pihak lain dapat menperbanyak buku untuk kepentingan pendidikan agar tidak
dikatakan merugikan pencipta dan ketentuan tersebut tidak menjelaskan definisi
dan kriteria kepentingan pendidikan yang dimaksud. Sedangkan jika melihat
dalam United States Copyright Act 1976, pengecualian hak cipta atau di Amerika
Serikat disebut Fair Use dijelaskan secara rinci, jelas, dan diterapkan dalam
pedoman perbanyakan buku di setiap sekolah maupun universitas.Berdasarkan
uraian latar belakang di atas bahwa untuk menjawab tantangan baru dalam
perlindungan hak cipta, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut
mengenai pengecualian hak cipta dengan alasan untuk kepentingan pendidikan di
Indonesia dengan membandingan ketentuan yang ada dalam United States
Copyright Act 1976 dalam bentuk proposal skripsi dengan judul : Pengaturan
Doktrin Fair Use Dalam Hal Fotokopi Buku Digunakan Untuk Kepentingan
Pendidikan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas yaitu untuk mengkaji dan menganalisa tindakan
memperbanyak buku dengan tujuan kepentingan pendidikan jika ditinjau dari
perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta serta untuk mengakaji dan menganalisa konsep kedepan mengenai
pembatasan untuk kepentingan pendidikan ketentuan hak cipta di Indonesia
dengan melakukan transplantasi hukum dengan United States Copyright Act
1976. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,
dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan
hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Metode pengumpulan data yang
dipakai yaitu dengan mengadakan studi kepustakaan. Dalam melakukan analisa
bahan hukum maka metode yang digunakan yaitu secara analisis deskriptif
kualitatif, sedangkan cara menarik kesimpulan menggunakan metode berpikir
deduktif. | en_US |