Beban Pembuktian Adanya Overmacht Dalam Sengketa Perjanjian Pengangkutan Barang Angkutan Perairan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2037 K/Pdt/2015) Burden of Proof for the Overmacht in the Sea Freight Transport Agreement Dispute (Study of the Supreme Court Verdict Number 2037 K/Pdt/2015)
Abstract
Angkutan di perairan merupakan bisnis atau bidang usaha keselamatan 
bagi nyawa penumpang dan keamanan barang yang diangkut. Terjadinya 
kecelakaan kapal dan hambatan-hambatan yang dialami penyelenggara 
pengangkutan di perairan dapat menimbulkan risiko berupa kerugian materiil 
maupun immateriil. Perusahaan angkutan (pengangkut) menggunakan alasan 
overmacht sebagai alasan pembenar untuk melepaskan tanggung jawab ganti 
kerugian. Sengketa antara Sunardi Hongkiriwang Ko Suntek Melawan PT ASDP 
merupakan contoh dimana PT ASDP sebagai pihak pengangkut membuang 
sebagian barang milik pengirim berupa pupuk ke laut dengan dalih adanya 
peristiwa overmacht, sedangkan pengirim menolak dalil alasan tersebut dan 
merasa pengangkut telah melakukan perbuatan melawan hukum. 
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, rumusan masalah yang 
dibahas adalah: (1) Apakah tiket dalam perjanjian pengangkutan barang angkutan 
perairan yang didalamnya terdapat unsur paksaan merupakan perjanjian yang sah 
tergolong sebagai alat bukti tertulis?, (2) Siapakah yang diberikan beban 
pembuktian terlebih dahulu terhadap adanya alasan overmacht?, (3) Apa yang 
menjadi dasar pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 2037 
K/Pdt/2015 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi?. Tujuan 
dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan 
menjelaskan pokok-pokok yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini serta 
mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum dan teori hukum. Metode 
penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal 
research) yaitu, permasalahan diangkat, dibahas, dan diuraikan dengan 
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Metode 
pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan peraturan 
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual 
Approach), dan pendekatan studi kasus (case Study). 
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Tiket dalam 
perjanjian pengangkutan yang didalamnya terdapat unsur klausul baku merupakan sebagai alat bukti tulisan sesuai dengan ketentuan Pasal 164 HIR. Tiket 
merupakan alat bukti tentang terjadinya hubungan hukum antara Sunardi 
Hongkiriwang Als. Ko Suntek sebagai pengirim dengan PT ASDP sebagai 
pengangkut dalam bentuk perjanjian pengangkutan barang. Eksistensi tiket 
sebagai salah satu bentuk kontrak baku yang tertulis hanya nama perusahaan 
pengangkut, bentuk tersebut disebut juga contract form atau standart contract
dengan prinsip take it or leave it. Tiket perjanjian pengangkutan barang 
merupakan sebagai alat bukti akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan 
pembuktian yang sempurna dan mengikat. Beban pembuktian adanya peristiwa 
overmacht dibebankan kepada pengangkut berdasarkan prinsip beban pembuktian 
berdasarkan teori hukum yang terdapat didalam Pasal 41 ayat (2) Undang-undang 
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang telah menentukan sendiri hukum 
materiil beban pembuktian dengan risiko apabila pengangkut tidak dapat 
membuktikan peristiwa tersebut adalah overmacht, maka pengangkut harus 
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatannya. 
Putusan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2037 K/Pdt/2015 
yang dalam pertimbangannya menyatakan Bahwa tindakan Tergugat II sebagai 
kapten kapal membuang sebagian pupuk milik Penggugat ke laut merupakan 
tindakan untuk menyelamatkan kapal dalam keadaan darurat, oleh karena adanya 
ombak besar. Penilaian terhadap hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan 
dalam tingkat kasasi, sebab tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya 
kesalahan penerapan hukum. Maka permohonan kasasi yang diajukan beserta 
dalil-dalil atau alasan-alasan oleh Pemohon Kasasi harus ditolak
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]