Wewenang Dan Upaya Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pelestarian Cagar Budaya Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan the Authority and Efforts of Jember Government to Preserving Cultural Heritage Based on the Laws and Rules
Abstract
Dalam melaksanakan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Jember terdapat
beberapa wewenang yang ada dalam melaksanakan pelestarian, Pemerintah
dapat melaksanakan kegiatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
terhadap pelestarian cagar budaya. Dengan beberapa Wewenang Pemerintah
yaitu wewenang yang berperan sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator.
Dan Pemerintah Kabupaten Jember berwenang atas menggerakan partisipasi
dari beberapa yang dapat meningkatkan keberlangsungan pelestarian cagar
budaya yang meliputi perlindungan, mengembangkan dan memanfaatkan. Dan
dengan menerbitkan Peraturan namun dalam pelaksanaannya masih perlu
peraturan yang lebih rinci. Sebagai fasilitator untuk sarana penunjang
keberlangsungan pelestarian cagar budaya yang terkait melindungi,
mengembangkan dan memanfaatkan memberikan fasilitas berupa sarana
prasarana yang membantu kegiatan cagar budaya, pelatihan, dan permodaan,
namun dalam pelaksanaanya masih belum bisa menyentuh seluruh kalangan.
Upaya yang telah dilakukan oleh Kabupaten jember adalah pemberian
pemahaman tentang pelestarian cagar budaya yang meliputi perlindungan,
pengembangan dan pemanfaatan, mengenal dan memepelajari kebudayaan
masa lalu, serta ikut berperan melestarikannya sebagai upaya memajukan
budaya bangsa, dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya
sosialisasi hukum dalam menjalankan pelestarian caga budaya. Yang dimana
sasarannya untuk masyarakat Kabupaten Jember agar lebih memahami akan
pentingnya sejarah Cagar Budaya sehingga masyarakat ikut serta melestarikan
dan menjaga Cagar Budaya tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]