dc.description.abstract | Skripsi dengan Judul Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Mandiri
Terhadap Kesalahan Sistem Teknologi Informasi Bank Mandiri ini terdiri dari 4
(empat) bab dan masing-masing terdiri dari uraian-uraian yang terkait satu sama
lain dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan.
Bab 1 Pendahuluan, merupakan bagian yang menguraikan tentang latar
belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan dan metode penelitian. Dalam bab
ini dijelaskan mengenai Latar Belakang dan uraian singkat mengenai kasus
berubahnya saldo nasabah Bank Mandiri, kemudian dalam rumusan masalah
terdapat 2 (dua) point yaitu mengenai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah
Bank Mandiri yang dirugikan akibat kesalahan sistem teknologi informasi Bank
Mandiri yang menghilangkan saldo nasabahnya serta yang kedua adalah upaya
penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh nasabah terhadap kesalahan
sistem teknologi informasi Bank Mandiri yang merugikan nasabahnya, dalam bab
ini dijelaskan pula mengenai tujuan penulisan skripsi yang secara umum dibuat
untuk memenuhi serta melengkapi tugas akhir yang mana merupakan salah satu
persyaratan yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas
Hukum Universitas Jember, untuk menerapkan ilmu pengetahuan di bidang ilmu
hukum yang telah diperoleh secara teoritis dari perkuliahan, serta
mengembangkan dan membuat analisa yuridis praktis, untuk memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jember sebagai informasi awal untuk kajian selanjutnya dan secara khusus adalah
untuk mengetahui dan menguraikan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah
Bank Mandiri terhadap kesalahan sistem teknologi informasi Bank Mandiri yang
menghilangkan saldo nasabahnya serta mengetahui, menguraikan dan memberi
gambaran penyelesaian hukum terhadap kesalahan sistem teknologi informasi
Bank Mandiri yang merugikan nasabahnya. Penulisan skripsi ini ditulis dengan
menggunakan metode penelitian hukum doktrinal (doctrinal research).
Pendekatan masalah peneliti menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan secara deduktif yang
mana berarti menarik kesimpulan dari suatu permasalahan secara umum terhadap
masalah yang dihadapi secara khusus.
Bab 2 Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan
hukum, unsur-unsur perlindungan hukum. Yang kedua mengenai nasabah,
pengertian nasabah, hak dan kewajiban nasabah. Yang ketiga mengenai bank
mandiri, pengertian bank mandiri, sejarah bank mandiri, produk bank mandiri.
Dan yang terakhir mengenai sistem teknologi informasi, pengertian sistem
teknologi informasi, serta peran sistem teknologi informasi.
Bab 3 Pembahasan, yakni inti dari penulisan skripsi yang merupakan hasil
pemikiran dari penelitian yang memuat jawaban atas rumusan masalah yakni, 1.
Bentuk perlindungan hukum bagi nasabah Bank Mandiri yang dirugikan akibat
kesalahan sistem teknologi informasi Bank Mandiri yang menghilangkan saldo nasabahnya, 2. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh nasabah
terhadap kesalahan sistem teknologi informasi Bank Mandiri yang merugikan
nasabahnya | en_US |