dc.description.abstract | Terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor:
446/Pid.B/2018/PN.Dpk melakukan tindakan pengeroyokan dengan cara menganiaya
korban Wahyu Siregar melalui tindakan menghantam kepala korban menggunakan papan
kayu sepanjang 80 cm dan diikuti dengan tindak penganiayaan lain berupa pemukulan yang
dilakukan bersama terdakwa lain yang belum diputus oleh pengadilan. Jaksa penuntut
umum dalam menuntut terdakwa menggunakan dakwaan alternatif menggunakan dua
pasal. Dua pasal tersebut adalah Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kesatu
dan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua. Hakim
memvonis terdakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1)
ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu: Pertama, Apakah dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 446/Pid.B/2018/PN. Dpk sudah sesuai
dengan syarat materiil surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan
Kedua, Apakah pertimbangan hakim dalam menggunakan Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-(1) KUHP telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Tujuan Penelitian skripsi ini, Pertama, Untuk mengetahui dakwaan Penuntut
Umum pada Putusan nomor 446/PID. B/2018/PN. Dpk dikatkan dengan syarat materiil
surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, Untuk mengetahui
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal
351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 pada Putusan Nomor: 24/Pid.B/2018/PN. Dpk
dikaitkan dengan fakta di persidangan.. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi
ini ialah metode penelitian hukum secara yuridis normatif (legal research). Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan dari penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama, Dakwaan
JPU dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk menuntut terdakwa dengan dakwaan
alternatif menggunakan 2 pasal, yaitu dakwaan kesatu menggunakan Pasal 170 ayat (2) ke-
1 KUHP dan dakwaan kedua menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. Dakwaan pertama dinilai telah memenuhi syarat materiil surat dakwaan. Dakwaan
kedua peneliti nilai kurang memenuhi syarat “cermat’ dalam penyusunannya.
Permasalahan ada karena JPU diketahui menyalin dakwaan pertama secara utuh, dan
digunakan pada dakwaan kedua, mengakibatkan uraian yang seharusnya untuk dakwaan
pertama, digunakan pula pada dakwaan kedua. Ini menimbulkan ketidaksesuaian antara
uraian perbuatan terdakwa dengan pasal yang diterapkan, dimana hal ini berpotensi
membuat surat dakwaan batal demi hukum. Kemudian permasalahan kedua, Pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor: 446/Pid.B/2018/PN.Dpk dengan memilih Pasal 351 ayat (1)
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dinilai telah tepat. Ini karena pada pengaturan Pasal 170
ayat (2) ke-1 KUHP, unsur penyertaannya dinilai bahwa orang yang terlibat harus
melakukan tindak pidana tersebut dalam waktu yang sama. Namun peneliti kurang setuju
dengan inkonsistensi hakim dalam menyebutkan jenis perbuatan terdakwa. Hakim dinilai tidak konsisten dalam penyebutan perbuatan terdakwa dengan berganti-ganti perbuatan
seperti “pengeroyokan”, “penganiayaan” dan “pemukulan”.
Saran dari peneliti terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini,
Pertama, Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan diharapkan tidak hanya
menyalin dari dakwaan sebelumnya, apabila dakwaan berbentuk alternatif atau bentuk lain
yang mendakwa terdakwa dengan 2 pasal atau lebih. Hal ini dimaksudkan agar penerapan
pasal sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa, meminimalisir adanya kemungkinan surat
dakwaan batal demi hukum.. Kedua, Majelis Hakim diharapkan dapat lebih konsisten
ketika menyebutkan jens perbuatan terdakwa. Inkonsistensi dalam mendefinisikan
perbuatan terdakwa dapat mengacaukan fakta hukum dengan pertimbangan hakim yang
memuat pasal yang hendak diterapkan dan membuat bingung terdakwa akan hal yang
divonis padanya dengan perbuatan terdakwa yang disebutkan hakim | en_US |