Show simple item record

dc.contributor.advisorWAHJUDI, Edi
dc.contributor.advisorWARDHANA, Rhama Wisnu
dc.contributor.authorPUTRI, Amanda
dc.date.accessioned2020-11-12T06:26:50Z
dc.date.available2020-11-12T06:26:50Z
dc.date.issued2020-04-07
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101916
dc.description.abstractPangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak setiap manusia. Mengonsumsi pangan yang terjamin keamanan, kenyamanan, serta keselamatannya merupakan hak setiap konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK. Dewasa ini banyak pelaku usaha yang menyimpangi ketentuan undang-undang dalam menjalankan usahanya. Salah satunya adalah menggunakan boraks yang tidak boleh digunakan dalam pangan karena sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Kerupuk puli merupakan makanan pendamping yang hampir dikonsumsi setiap hari oleh konsumen. Pelaku usaha mengambil kesempatan dalam hal ini dengan memproduksi kerupuk puli yang mengandung boraks dan sudah mengantongi izin edar berupa SPP-IRT atau sertifikat PIRT. Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini ada tiga (3) yaitu : (1) bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam suatu produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT, (2) akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT, (3) upaya yang dapat dilakukan konsumen akibat penggunaan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memilki sertifikat PIRT. Tujuan penulisan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode peneitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam tulisan skripsi ini dittikberatkan pada penerapan kaidah atau norma hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan penekatan konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka memuat uraian tentang asas, teori, dan pengertian pengertian yuridis yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu terkait : Perlindungan hukum, Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha (pengertian, hak dan kewajiban, serta larangan), Konsumen (pengertian, hak dan kewajiban), Kerupuk puli, Boraks, dan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT). Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif yaitu berlakunya UUPK yang berbentuk suatu aturan. Perlindungan hukum secara represif berupa pemberian sanksi yaitu sanksi administratif, pidana, maupun perdata yang juga merupakan akibat hukum yang dapat diterima oleh pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT berupa perlindungan hukum yang diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah suatu sengketa dituangkan dalam bentuk UUPK. Perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang juga merupakan bentuk pengayoman terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha. Kedua, akibat hukum yang dapat diterima pelaku usaha adalah berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata. Berlaku ketentuan Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK dan juga Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di pengadilan pada dasarnya sama dengan penyelesaian sengketa pada umumnya. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Saran dalam skripsi ini adalah, petama pelaku usaha lebih memperhatikan ketentuan undang-undang dan beritikad baik dalam menjalankan usahanya terutama lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Kedua, hendaknya pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen saling bekerjasama untuk melakukan pengawasan pemberian izin edar pada produk yang beredar di pasaran. Ketiga, hendaknya kepada konsumen lebih selektif dalam memilih dan membeli produk yang beredar di pasaran dan lebih memahami hak hak yang diberikan oleh undang-undang agar terhindar dari kerugian.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101485;
dc.subjectpangan kebutuhan dasar manusiaen_US
dc.subjectpanganen_US
dc.subjectkebutuhan dasar manusiaen_US
dc.subjecthak setiap manusiaen_US
dc.subjectkerupuk pulien_US
dc.subjectboraksen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penggunaan Boraks Dalam Produksi Kerupuk Puli Yang Sudah Memiliki Sertifikat Pirt Legal Protection for Consumers Against the Use of Boraks in Production of Puli Crackers That Already Has Pirt Certificateen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record