dc.description.abstract | Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya
merupakan hak setiap manusia. Mengonsumsi pangan yang terjamin keamanan,
kenyamanan, serta keselamatannya merupakan hak setiap konsumen sebagaimana
diatur dalam UUPK. Dewasa ini banyak pelaku usaha yang menyimpangi
ketentuan undang-undang dalam menjalankan usahanya. Salah satunya adalah
menggunakan boraks yang tidak boleh digunakan dalam pangan karena sangat
berbahaya bagi kesehatan konsumen. Kerupuk puli merupakan makanan
pendamping yang hampir dikonsumsi setiap hari oleh konsumen. Pelaku usaha
mengambil kesempatan dalam hal ini dengan memproduksi kerupuk puli yang
mengandung boraks dan sudah mengantongi izin edar berupa SPP-IRT atau
sertifikat PIRT.
Rumusan masalah pada penelitian skripsi ini ada tiga (3) yaitu : (1) bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam suatu
produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT, (2) akibat hukum bagi
pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah
memiliki sertifikat PIRT, (3) upaya yang dapat dilakukan konsumen akibat
penggunaan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah memilki sertifikat
PIRT.
Tujuan penulisan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini dibagi
menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode peneitian yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam tulisan skripsi ini dittikberatkan
pada penerapan kaidah atau norma hukum positif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan penekatan
konseptual (conceptual approach) dengan menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan
analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka memuat uraian tentang asas, teori, dan pengertian pengertian yuridis yang relevan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi
ini yaitu terkait : Perlindungan hukum, Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha
(pengertian, hak dan kewajiban, serta larangan), Konsumen (pengertian, hak dan
kewajiban), Kerupuk puli, Boraks, dan Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pembahasan merupakan jawaban dari rumusan masalah yang dibahas
dalam penulisan skripsi ini. Pertama, bentuk perlindungan hukum secara
preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara
preventif yaitu berlakunya UUPK yang berbentuk suatu aturan. Perlindungan
hukum secara represif berupa pemberian sanksi yaitu sanksi administratif, pidana,
maupun perdata yang juga merupakan akibat hukum yang dapat diterima oleh
pelaku usaha yang menggunakan boraks dalam produksi kerupuk puli yang sudah
memiliki sertifikat PIRT. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen adalah menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar
pengadilan.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama
bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan boraks dalam
produksi kerupuk puli yang sudah memiliki sertifikat PIRT berupa perlindungan
hukum yang diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum
preventif bertujuan untuk mencegah suatu sengketa dituangkan dalam bentuk
UUPK. Perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi kepada pelaku
usaha yang juga merupakan bentuk pengayoman terhadap hak-hak konsumen
yang dilanggar oleh pelaku usaha. Kedua, akibat hukum yang dapat diterima
pelaku usaha adalah berupa sanksi administratif, pidana, dan perdata. Berlaku
ketentuan Pasal 60, Pasal 62 dan Pasal 63 UUPK dan juga Pasal 13 Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam
Pangan. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa di pengadilan pada dasarnya sama dengan penyelesaian
sengketa pada umumnya. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat
dilakukan melalui BPSK dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Saran dalam skripsi ini adalah, petama pelaku usaha lebih memperhatikan
ketentuan undang-undang dan beritikad baik dalam menjalankan usahanya
terutama lebih memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan
konsumen agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konsumen. Kedua,
hendaknya pemerintah, masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen saling
bekerjasama untuk melakukan pengawasan pemberian izin edar pada produk yang
beredar di pasaran. Ketiga, hendaknya kepada konsumen lebih selektif dalam
memilih dan membeli produk yang beredar di pasaran dan lebih memahami hak hak yang diberikan oleh undang-undang agar terhindar dari kerugian. | en_US |