dc.description.abstract | Perkebunan merupakan salah satu aspek dalam pertanian yang memegang
peranan penting dalam pengolahan sumber daya alam. Selain untuk ketersediaan
sumber pangan rakyat, hasil produksi dari perkebunan memiliki nilai jual yang
baik sehingga mampu menjadi sumber devisa bagi negara. Sektor perkebunan
juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sehingga
mengurangi angka pengangguran. Dapat dikatakan perkebunan yang merupakan
bagian dari sektor pertanian memiliki peranan penting dalam perkembangan suatu
negara seperti Indonesia yang merupakan negara berkembang dalam
pembangunan perekonomiannya. Untuk itu dalam proses pengelolaan perkebunan
pemerintah memberikan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan perkebunan
kelapa sawit. Salah satunya adalah adanya hak dan kewajiban bagi perusahaan
prkebunan yang wajib dilaksanakan. Kewajiban perusahaan perkebunan yang
penting untuk dicermati salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) yang
menyatakan :“Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau
izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun
masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas
areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”. Pelaksanaan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat perlu mendapat pengawasan yang ketat oleh
pemerintah mengingat masih banyak kasus yang terjadi dimana perusahaan
perkebunan tidak melaksanakan kewajiban ini. Seperti yang terjadi di Pontianak
tepatnya di Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu,
Kabupaten Kubu Raya dimana terdapat sebuah perusahaan kelapa sawit bernama
PT. Rezeki Kencana (PT-RK) tidak menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi
pembangunan kebun masyarakat sekitar, setelah sejak HGU diterbitkan pada
tahun 2007-2008. Kasus yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana merupakan
pelanggaran dalam praktek pengolahan lahan pertanian. Kewajiban untuk
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak dilaksanakan oleh
perusahaan ini. Sangat disayangkan perusahaan perkebunan yang memiliki
kemampuan untuk pengolah perkebunan lebih baik dengan segala sumberdaya
dan alat-alat produksi, hanya memikirkan untuk kepentingannya sendiri.
Sementara masyarakat selaku pemilik lahan tidak diperhatikan sama sekali terkait
haknya untuk mendapat bantuan dalam pengolahan perkebunan mereka.
Permasalahan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa
sawit dalam memfasilitasi kebun masyarakat sangat menarik untuk dicermati
mengingat perkebunan merupakan sektor penting dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan juga pilar perekonomian negara.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu
mengenai kewajiban, yang terdiri dari pengertian kewajiban, kewajiban
perusahaan perkebunan, yang kedua yakni mengenai perusahaan, yang terdiri dari
pengertian perusahaan, macam-macam perusahan, kemudian yang ketiga yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari pengertian perusahaan
perkebunan, pengertian perkebunan, pengertian kelapa sawit, dan fasilitasi
pembangunan kebun masyarakat.
Pembahasan dalam skripsi ini adalah membahas mengenai bagaimana
pengaturan hukum terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan
perkebunan kelapa sawit dalam membangun kebun masyarakat sekitar, mengingat
kewajiban fasilitasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perkebunan yang mana
mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyisihkan 20% areal
perkebunannya sesuai HGU untuk fasilitas kebun masyarakat. Kedua, bagaimana
akibat hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menjalankan
kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang harus diterima oleh perusahaan
perkebunan dan bagaimana penagak hukum menjalankan mekanisme sanksi bagi
perusahaan perkebunan. | en_US |