Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorFAHAMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorWICAKSONO, Albertus Dhyka Pratama
dc.date.accessioned2020-11-12T06:19:08Z
dc.date.available2020-11-12T06:19:08Z
dc.date.issued2020-04-09
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101915
dc.description.abstractPerkebunan merupakan salah satu aspek dalam pertanian yang memegang peranan penting dalam pengolahan sumber daya alam. Selain untuk ketersediaan sumber pangan rakyat, hasil produksi dari perkebunan memiliki nilai jual yang baik sehingga mampu menjadi sumber devisa bagi negara. Sektor perkebunan juga membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sehingga mengurangi angka pengangguran. Dapat dikatakan perkebunan yang merupakan bagian dari sektor pertanian memiliki peranan penting dalam perkembangan suatu negara seperti Indonesia yang merupakan negara berkembang dalam pembangunan perekonomiannya. Untuk itu dalam proses pengelolaan perkebunan pemerintah memberikan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Salah satunya adalah adanya hak dan kewajiban bagi perusahaan prkebunan yang wajib dilaksanakan. Kewajiban perusahaan perkebunan yang penting untuk dicermati salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (untuk selanjutnya disebut UU Perkebunan) yang menyatakan :“Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”. Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu mendapat pengawasan yang ketat oleh pemerintah mengingat masih banyak kasus yang terjadi dimana perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban ini. Seperti yang terjadi di Pontianak tepatnya di Desa Kampung Baru dan Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dimana terdapat sebuah perusahaan kelapa sawit bernama PT. Rezeki Kencana (PT-RK) tidak menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, setelah sejak HGU diterbitkan pada tahun 2007-2008. Kasus yang dilakukan oleh PT. Rezeki Kencana merupakan pelanggaran dalam praktek pengolahan lahan pertanian. Kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tidak dilaksanakan oleh perusahaan ini. Sangat disayangkan perusahaan perkebunan yang memiliki kemampuan untuk pengolah perkebunan lebih baik dengan segala sumberdaya dan alat-alat produksi, hanya memikirkan untuk kepentingannya sendiri. Sementara masyarakat selaku pemilik lahan tidak diperhatikan sama sekali terkait haknya untuk mendapat bantuan dalam pengolahan perkebunan mereka. Permasalahan mengenai pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam memfasilitasi kebun masyarakat sangat menarik untuk dicermati mengingat perkebunan merupakan sektor penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga pilar perekonomian negara. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas mengenai pertama yaitu mengenai kewajiban, yang terdiri dari pengertian kewajiban, kewajiban perusahaan perkebunan, yang kedua yakni mengenai perusahaan, yang terdiri dari pengertian perusahaan, macam-macam perusahan, kemudian yang ketiga yaitu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang terdiri dari pengertian perusahaan perkebunan, pengertian perkebunan, pengertian kelapa sawit, dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Pembahasan dalam skripsi ini adalah membahas mengenai bagaimana pengaturan hukum terkait kewajiban fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membangun kebun masyarakat sekitar, mengingat kewajiban fasilitasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perkebunan yang mana mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menyisihkan 20% areal perkebunannya sesuai HGU untuk fasilitas kebun masyarakat. Kedua, bagaimana akibat hukum bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak menjalankan kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Pengaturan mengenai sanksi-sanksi yang harus diterima oleh perusahaan perkebunan dan bagaimana penagak hukum menjalankan mekanisme sanksi bagi perusahaan perkebunan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries140710101449;
dc.subjectperkebunanen_US
dc.subjectaspek pertanianen_US
dc.subjectpertanianen_US
dc.subjectpengolahan sumber daya alamen_US
dc.subjectsumber daya alamen_US
dc.subjectsumber pangan rakyaten_US
dc.subjecthasil produksien_US
dc.titleFasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Facilitating the Community Development Garden by Oil Palm Plantation Companies Based on Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record