Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorPRAKOSO, Bhim
dc.contributor.authorROKTA, Afida Ainur
dc.date.accessioned2020-11-12T05:38:33Z
dc.date.available2020-11-12T05:38:33Z
dc.date.issued2020-04-21
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101912
dc.description.abstractUpaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara dengan mengelola sektor-sektor bisnis vital dengan membentuk suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai Pasal 33 UUD Tahun 1945. BUMN dibagi menjadi 2 (dua) bentuk yakni Perum dan Persero. BUMN Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan kepemilikan modal 100% oleh negara yang tidak terbagi atas saham, sedangkan BUMN Persero berorientasi mengejar keuntungan dengan kepemilikan saham seluruhnya atau paling sedikit 51% oleh negara. BUMN dalam menjalankan kegiatan usaha tentu tidak lepas dari permasalahan yang dapat mengganggu kinerja yang mengakibatkan penumpukkan utang yang tidak mampu dilunasi. Ketidakmampuan BUMN Persero akan berakibat terjadinya kepailitan, tetapi kepailitan tersebut tidak dapat diterapkan karena terdapat kekayaan negara yang dijadikan sebagai penyertaan modal sebagaimana menurut Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara merupakan kekayaan negara yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan penyitaan menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Faktanya BUMN Persero dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mempailitkan BUMN Persero akan menimbulkan permasalahan baru mengenai pelaksanaan sita umum aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit akibat dari konflik norma pada Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara dan Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara dengan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan uraian tersebut penulis menganggap perlu melakukan penelitian mengenai konflik norma dalam suatu karya tulis ilmiah berupa skripsi dengan judul “Akibat Hukum Terhadap Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Yang Dinyatakan Pailit”. Rumusan masalah mengenai isu hukum yang dibahas yaitu Pertama, apa dasar hukum BUMN Persero dapat dinyatakan pailit, Kedua, apa akibat hukum terhadap aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit, Ketiga, bagaimana kewenangan Menteri Keuangan terkait aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit. Tujuan dari penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan menganalisa dasar hukum BUMN Persero dinyatakan pailit, Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit, dan Ketiga, untuk mengetahui kewenangan Menteri Keuangan terkait aset BUMN Persero yang dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yaitu dengan mempelajari kesesuaian antara undang-undang yang terkait untuk memecahkan isu hukum yang dibahas dan mempelajari doktrin-doktrin dan pandangan dalam ilmu hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Hasil dari penelitian skripsi ini ialah Pertama, dasar hukum BUMN Persero dapat dinyatakan pailit mengacu pada ketentuan yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dengan pembuktian secara sederhana. Kedua, akibat hukum terhadap aset BUMN Persero adalah pelaksanaan sita umum seluruh aset BUMN Persero dan hilangnya hak pengurus untuk mengurus harta kekayaan perusahaan BUMN Persero yang kemudian beralih kepada kurator untuk dilakukan pemberesan utang. Akibat hukum kepailitan dapat dilaksanakan dengan mengesampingkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharan Negara mengingat pada BUMN Persero berlaku UU BUMN dan UU PT. Ketiga, kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara yaitu sejajar dengan para pemegang saham yaitu hadir dan menyampaikan hak suaranya pada saat RUPS dilaksanakan serta meminta keterangan dan informasi kepada direksi maupun komisari terhadap permasalahan BUMN Persero hingga menyebabkan terjadinya kepailitan. Rekomendasi yang dapat diberikan penulis yakni: Pertama, hendaknya dilakukan harmonisasi terhadap UU PT, UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan UU Perbendaharaan Negara mengenai kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penyertaan pada perusahaan BUMN Persero menggunakan asas lex specialis derogate legi generali serta melakukan penambahan penjelasan pada ketentuan Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara mengenai keuangan negara yang dijadikan sebagai penyertaan modal pada BUMN Persero melalui pemisahan kekayaan negara bahwa pengelolaannya mengacu pada prinsip-prinsip perusahaan yang baik dan kedudukannya beralih menjadi kekayaan BUMN Persero, sehingga konsekuensi kepailitan dapat dilaksanakan mengacu pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU. Kedua, hendaknya dalam memutus terlebih dahulu mencermati bentuk BUMN dan kepemilikan sahamnya, pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan, dan konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN Persero, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dan perdebatan mengenai putusan Hakim terkait dengan Kepailitan BUMN Persero.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherKementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Universitas Jember Fakultas Hukum 2020en_US
dc.relation.ispartofseries160710101263;
dc.subjectbisnis Vitalen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Negara (Bumn)en_US
dc.subjectperum Dan perseroen_US
dc.subjectbarang jasaen_US
dc.subjectkegiatan usahaen_US
dc.titleAkibat Hukum Terhadap Aset Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Persero Yang Dinyatakan Pailit Legal Consequences of State Owned Enterprises (Soes) Assets That Has Been Declared Bankrupten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi7101012


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record