Kajian Reforma Agraria Dalam Menyelesaian Sengketa Pertanahan
Abstract
Tanah merupakan hal sangat fundamental yang harus dimiliki oleh semua lapisan masyarakat di Indonesia, karena tanah sebagai sumber daya alam utama yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tanah memiliki hubungan yang abadi dengan manusia, fungsinya yang begitu vital dalam menunjang kehidupan manusia. Namun di dalam pelaksanaannya terdapat berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan antar pemilik hak atas tanah, persoalan tersebut juga disebabkan oleh minimnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah guna meminimalisir terjadinya perselisihan di dalam masyarakat, di era pemrintahan joko widodo, program reforma agraria menjadi program unggulan yang di harapkan mampu untuk menjawab persoalan yang selama ini di hadapi oleh masyarakat, sebagaimana substansi yang terdapat di dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Bahwa yang menjadi tujuan Reforma Agraria adalah untuk menyeimbangkan kepemilikan hak atas tanah dan mensejahterakan masyarakat, namun di dalam pelaksanaannya masih dianggap kurang optimal karena pelaksanaannya reforma agraria lebih mengedepankan legalisasi kepemilikan hak atas tanah yaitu sertifikasi tanah.
Berkaitan dengan isu tersebut, dalam penulisan skripsi ini diangkat 2 (dua) rumusan masalah, diantaranya: pertama, Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria? kedua, Bagaimana kendala pemerintah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria? Dengan diangkatnya rumusan masalah tersebut, penulisan skripsi ini bertujuan khusus untuk memberikan pemahaman tentang: pertama, prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, dan kendala yang di hadapi untuk menjalankan program Reforma Agraria Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Selain itu, penulisan skripsi ini bertujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan memberikan kontribusi pemikiran tentang permasalahan yang dibahas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang di dalamnya digunakan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil analisis bahan hukum yang didapatkan dalam penulisan skripsi ini adalah penggunaan peraturan presiden dan peraturan menteri agraria dan badan pertanahan nasional di bidang reforma agraria dan penyelesaian sengketa pertanahan sebagai salah satu bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian dari penulis ini menjelaskan bahwa prosedur penyelesaian sengketa berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria bahwa Perpres ini tidak mengatur lebih rinci terkait dengan penyelesaian sengketa pertanahan namun hanya membentuk Lembaga Reforma Agraria yang disebut sebagai Tim Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk melakukan penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia. Di dalam Peraturan Presiden sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 17 ayat (3) bahwa aturan penyelesaian sengketa dibahas lebih lanjut dengan menggunakan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, secara teknis berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan inisiatif Menteri dan laporan/pengaduan dari masyarakat, dan hal ini juga berlaku kepada lembaga yang dibentuk di dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018. Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 bahwa minimnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat secara menyeluruh terkait dengan adanya peraturan baru, sehingga masyarakat masih menggunakan aturan lama yang tidak lagi sesuai dengan tujuan pemerintah mengenai reforma agraria, selain itu kurangnya fasilitas dari pemerintah, seperti pembentukan organisasi secara merata yang dapat membantu terlaksananya program reforma agraria yang terorganisir dengan baik.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah: pertama, Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria tidak mengatur mengenai penyelesaian sengketa pertanahan melainkan melimpahkan atau menggunakan peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, Perpres 86 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai pembentukan lembaga untuk penyelesaian sengketa yang terdiri dari, Tim Reforma Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria. Kedua, secara teknis kendala yang di hadapi dalam proses penylesaian sengketa pertanahan terdapat yaitu, Ketidavalitan data pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional sehingga mempengaruhi penentuan Tanah Obyek Reorma Agraria, Minimnya sosialisasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat sehingga menimbulkan masalah baru yang tidak sesuai dengan tujuan peraturan yang dibuat oleh pemerintah, Kebijakan publik terkait dengan Reforma Agraria tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara merata sehingga berpengaruh terhadap minimnya Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program reforma agraria
Saran dari penulis terkait pembahasan skripsi ini adalah: pertama, pengoptimalan data melalui perbaikan struktur penguasaan dan pemilikan hak atas tanah, sehingga perumusan Obyek Tanah Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan target dan tidak menimbulkan masalah baru. Kedua, Program Reforma Agraria hendaknya Tim Reforma Agraria maupun Gugus Tugas Reforma Agraria melibatkan masyarakat seperti perwakilan serikat petani, serikat nelayan, serikat buruh, organisasi atau kelompok lain dalam kelembagaan refroma agraria, bukan hanya bisa berpartisipasi dalam memberikan usulan dan masukan, agar reforma agraria benar-benar tepat sasaran dan tidak ada lagi praktek penggusuran atau perampasan tanah rakyat serta program reforma agraria sesuai dengan prinsip dari dan oleh rakyat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]