Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan Berdasarkan Asas Pembangunan Berkelanjutan
Abstract
Undang – undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (3) menjelaskan mengenai hak penguasaan tanah yang dilakukan oleh negara demi kemakmuran rakyat. Dari pasal tersebut landasan dasar politik hukum agraria nasioanal serta hak menuasai Negara akan tanah itu sendiri. Di samping itu, dalam UUPA 1960 pemanfaatan tanah harus memperhatikan fungsi sosial tanah serta tidak merugikan kepentingan umum. Hal ini merupakan salah satu acuan dalam pekasanaan pembangunan berkelanjutan nantinya. Agar pembangunan dapat berjalan baik maka sebaiknya pemerintah melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap wilayah yang akan dilaksanakan pembangunan nantinya.
Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami apakah pembangunan berkelanjutan telah diterapkan pada permukiman kumuh perkotaan serta apa saja kendala yang dialami saat pelaksanaan pembangunan terset. Dengan mengetahui hal tersebut nantinya akan bermanfaat dalam pelaksanaan tata ruang untuk kepentingan umum terutama pembangunan permukiman kumuh perkotaan. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis – normatif yaitu menerapkan kaidah atau norma hukum positif sehingga dapat menghasilkan suatu argumen yang bersifat rasional dan objektif dalam penyelesaian penelitian tentang pembangunan permukiman berkelanjutan pada permukiman kumuh perkotaan.
Pelaksanaan pembangunan permukiman kumuh perkotaan memerlukan peran pemerintah dalam mewujudkannya. Nantinya pemerintah akan merumuskan konsep pembangunan permukiman kumuh perkotaan yang baik dari pengkajian masalah yang ada di daerah perkotaan. Konsep tersebut akan terdiri dari strategi pembangunan berkelanjutan yang berisi tentang kebijakan pemerintah dalam penataan ruang perkotaan. Setelah itu langkah selanjutnya proses dan prosedur perencanaan tata ruang kawasan perkotaan, tujuannya untuk mengarahkan proses perubahan sosial untuk memunculkan tatanan masyarakat yang baru yang sesuai dengan kebijakan dalam peraturan perundang – undangan. Untuk mendapatkan pembangunan yang baik tentu pembangunan tersebut harus menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan artinya adanya pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan lingkungan hidup di sekitar. Dalam pelaksanaan penataan permukiman kumuh perkotaan pasti banyak kendala yang dapat menghambat jalannya pembangunan sehingga pemerintah harus mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut.
Pada akhirnya pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman kumuh di wilayah perkotaan akan dapat terlaksanan dengan baik apabila masyarakat dan pemerintah bisa bekerjasama untuk mewujudkan permukiman yang layak huni. Apabila masih ada masyarakat yang tidak taat dengan aturan yang ada, pemerintah harus memberi sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Karena selama ini sanksi yang diberikan para penegak hukum kurang tegas akibatnya masih banyak masyarakat yang bertindak menyalahi aturan tanpa merasa bersalah sedikitpun, tidak ada efek jera bagi masyarakat yang menyalahi aturan meskipun telah mendapat sanksi dari pemerintah. Hal seperti inilah salah satu yang menjadi pemicu sulitnya pembangunan permukiman kumuh terutama di kawasan perkotaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]