dc.description.abstract | Praktik periklanan intrusive advertising atau iklan sisipan dilakukan oleh operator seluler. Iklan peralihan tersebut tidak seharusnya disodorkan ke pengguna mobile phone atau pelanggan seluler karena sangat mengganggu kenyamanan pengguna jasa layanan internet pada mobile phone. Selain itu operator seluler juga tidak boleh dengan semena-mena mengalihkan pengguna jasa layanan internet pada mobile phone sebab pelanggan seluler dalam hal ini konsumen telah membayar layanan data yang mereka gunakan, baik prabayar maupun pascabayar oleh karna itu banyak pelanggan seluler yang menggunakan layanan internet pada mobile phone merasa dirugikan karena terganggu akan iklan-iklan peralihan tersebut. Dalam hal ini pemilik website pun juga dirugikan dengan adanya intrusive advertising ini,salah satunya dampaknya adalah hilangnya pengiklan utama di website tersebut.Isi iklan juga dapat menimbulkan iklim persaingan yang tidak baik di mana iklan dari sebuah perusahaan dapat ditayangkan di situs milik kompetitor langsungnya. Di sisi lain iklan sisipan merupakan sarana menyebarkan informasi yang perlu diperhatikan dari segi konten dan penempatannya, namun pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya terkait larangan perilaku yang dilakukan dan kontennya saja. Masih terjadi adanya kekosongan hukum atas terjadinya iklan sisipan di internet ini. Berdasarkan uraian dari permasalahan tersebut maka penulis tertarik membahas tentang iklan sisipan dalam karya tulis ilmiah (skripsi) yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Website Tokopedia Atas Iklan Sisipan PT Telkomsel dan XL Axiata”. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian doktrinal atau lebih dikenal dengan penelitian hukum normatif yang disebut juga yuridis normatif (legal research) adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Skripsi ini terdapat tiga rumusan masalah yang akan dibahas, yaitu: 1) Apakah iklan sisipan yang dilakukan oleh PT Telkomsel dan PT XL Axiata bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2) Apa perlindungan hukum terhadap pemilik website Tokopedia atas perbuatan iklan sisipan PT Telkomsel dan PT XL Axiata; 3) Apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara Tokopedia dengan PT Telkomsel dan PT XL Axiata atas perbuatan iklan sisipan. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui dan memahami perbuatan iklan sisipan yang dilakukan PT Telkomsel dan PT XL Axiata bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 dan UU No 8 Tahun 1999 atau tidak; 2) Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemilik website Tokopedia atas perbuatan iklan sisipan PT Telkomsel dan PT XL Axiata; 3) Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara Tokopedia dengan PT Telkomsel dan PT XL Axiata atas perbuatan iklan sisipan Iklan juga dianggap sebagai pilihan yang menarik untuk berkomunikasi dengan pasar sasaran karena keragaman media. Iklan yang ditayangkan selain harus mampu membuat konsumen mengetahui, memakai dan menggunakan produk yang ditawarkan. Akibat dari hal tersebut mampu meningkatkan penjualan. Akan tetapi, pengulangan pesan suatu iklan dapat menyebabkan perubahan sikap, dan perilaku konsumen. Hal tersebut memperburuk atau menurunkan angka penjualan produk. Namun demikian pelaku usaha tetap mendapatkan suatu keuntungan yang besar dengan membuat iklan yang bertentangan dengan asas-asas yang terdapat dalam kode etik periklanan.
Iklan telah mengalami beberapa penyimpangan yang mengakibatkan kerugian dari beberapa pihak. Pemasangan iklan oleh para pelaku usaha masih sering ditemui tidak sesuai dengan aturan dan etika yang ada. Khususnya pada media internet ada beberapa bentuk yaitu iklan Pop up serta intrusive advertising (iklan sisipan). Iklan Pop Up merupakan iklan yang muncul melalui jendela browser baru ketika akan mengakses suatu situs internetIklan yang dimaksud juga biasa disebut dengan iklan pengalihan atau iklan yang mengganggu. Intrusive ads juga disebut dengan iklan peralihan atau iklan serobot. Ini merupakan sebuah metode beriklan dengan pendekatan aktif dan asertif atau cenderung agresif menyapa konsumen. Hal ini berlawanan dengan metode pasif yang beriklan untuk pelanggan yang membutuhkan suatu produk atau jasa atau bisa dikatakan pelangganlah yang mencari iklan. Cara kerja dari iklan peralihan ini bervariasi, mulai dari menyelinap ke dalam pikiran konsumen hingga secara terang-terangan muncul berhadapan langsung dengan konsumen. Iklan serobot yang menyelinap secara perlehan bekerja dengan mempengaruhi konsumen di tengah berjalannya siaran acara.
Berdasarkan hasil penelitian dari rumusan masalah tersebut dapat ditarik jawaban sebagai berikut: 1) Iklan sisipan yang dilakukan oleh PT Telkomsel dan PT XL Axiata terbukti melanggar pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun tidak dapat dikenakan pasal 19 huruf B UU No. 5 Tahun 1999 karena tidak memenuhi usur “pelaku usaha pesaing” karena PT Telkomsel, PT XL Axiata dan Tokopedia bukan merupakan pelaku usaha yang mempunyai pasar di bidang yang sama. PT Telkomsel dan PT XL Axiata dianggap melanggar pasal 1365 KUHPerdata karena dengan sengaja dan tidak jujur memasang iklan sisipan pada website Tokopedia. Mengenai tata cara periklanan PT Telkomsel dan PT XL Axiata dianggap melanggar pasal 32 ayat 1 serta 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dalam hal cara beriklan serta konten iklan sisipan; 2) Perlindungan hukum terhadap pemilik website Tokopedia atas perbuatan iklan sisipan PT Telkomsel dan PT XL Axiata dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum preventif salah satunya adalah dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha sesuai UU No. 5 Tahun 1999 Kepres No 75 Tahun 1999. KPPU dapat melakukan konsultasi, rekomendasi, serta pemberitahuan terhadap pelaku usaha yang berpeluang melanggar undang-undang sebelum adanya tindakan represif. Pemilik website Tokopedia juga dilindungi peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemblokiran Situs Bermuatan Negatif karena isi konten iklan sisipan yang memuat pornografi. Perlindungan represif pemilik website Tokopedia diatur pada pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 yang memuat sanksi adminsitratif yang dapat dijatuhkan KPPU. Sanksi Administratif tersebut berupa ganti rugi, denda dan sanksi pidana; 3) Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara Tokopedia dengan PT Telkomsel dan PT XL Axiata atas perbuatan iklan sisipan dapat dibagi menjadi dua, yaitu upaya penyelesaian sengketa di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Upaya yang ditempuh di luar pengadilan antara lain; konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitase dan KPPU, sedangkan upaya penyelesaian di dalam pengadilan terdapat pada pasal 44 ayat 2 UU No.5 Tahun 1999 apabila pelaku usaha keberatan terhadap putusan KPPU maka dapat diajukan keberatan tersebut ke Pengadilan Negeri
Adapun Saran terkait skripsi ini adalah; 1) Hendaknya pemerintah merevisi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menambahkan unsur yang mengatur tentang persaingan usaha tidak sehat pada pasar atau pelaku usaha yang tidak bersangkutan atau pelaku usaha bukan pesaing; 2) Hendaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha melakukan pencegahan atau perlindungan hukum yang lebih preventif dan mempunyai kekuatan eksekutorial agar kasus seperti iklan sisipan PT Telkomsel dan PT XL Axiata tidak terulang kembali; 3) Bila terjadi sengketa antara PT Telkomsel dan PT XL Axiata sebaiknya keduabelah pihak lebih mengutamakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan karena dapat menampung kompromi dua pihak yang bersengketa serta biaya lebih murah dan cepat dibanding bersengketa di dalam pengadilan. | en_US |