Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg)
Abstract
Sebuah kesalahan pada dasarnya dibagi menjadi dua (2) yakni kesengajaan dan kelalaian. Penuntut umum harus cermat dalam mengidentifikasi kesalahan dari seorang terdakwa. Tidak jarang unsur subjektif ini tidak sesuai dengan perbuatan serta fakta-fakta persidangan yang ada. Hal tersebut salah satunya terdapat dalam Putusan Nomor 650/Pid.B/2016/PN/Mlg Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan bentuk dakwaan alternatif Pasal 351 ayat (2)KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pada Putusan akhir terdakwa divonis delapan (8) bulan penjara. Penulis tidak setuju dengan bentuk Surat Dakwaan dan Pasal yang didakwakan oleh penuntut umum serta fakta persidangan tidak membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal yang didakwakan. Dengan demikian permasalahan yangg diambil penulis yaitu: Pertama, Apakah perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam putusan nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg . kedua Apakah Fakta-fakta persidangan dalam putusan Nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg telah membuktikan perbuaan penganiayaan biasa. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu: pertama Untuk mengetahui dan memahami perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dalam putusan nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg. Kedua Untuk mengetahui dan memahami fakta persidangan dalam putusan nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg telah membuktikan perbuatan penganiayaan biasa.
Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas penulis dianalisa dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah, asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruhKesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan malasah yang pertama adalah Pasal yang didakwakan oleh penunut umum dalam Putusan Nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg tidak sesuai dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memenuhi beberapa unsur Pasal lain yang ada pada KUHP yaitu Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan hasil pembahasan dari rumusan masalah kesua ialah fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam Putusan Nomor 650/Pid.B/2016/PN.Mlg tidak membuktikan terdakwa melakukan suatu tindak pidana penganiayaan biasa. Alat-alat bukti yang diapaparkan dalam persidangan lebih menempatkan terdakwa melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Adapun saran yang dapat dikemukakan oleh penulis Penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan harus benar-benar cermat, teliti, dan jelas, karena surat dakwaan merupakan dasar dalam pembuktian dan penuntutan. Perumusan surat dakwaan oleh penuntut umum tentunya harus dibuat dengan memperhatikan perbuatan terdakwa dan juga penerapan Pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa. Penuntut umum yang kurang cermat dalam membuat surat dakwaan dapat memperbesar peluang bagi terdakwa untuk bebas, dikarenakan surat dakwaan merupakan dasar dalam proses pemeriksaan serta dasar bagi hakim untuk menentukan atau menyusun putusan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]