Show simple item record

dc.contributor.authorKHOTIMAH, Hanna Khusnul
dc.date.accessioned2020-11-09T05:27:58Z
dc.date.available2020-11-09T05:27:58Z
dc.date.issued2020-05-14
dc.identifier.nim160710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101804
dc.description.abstractTindak pidana pembunuhan yang dikaji oleh penulis berjudul Pertimbangan Hakim Atas Unsur Pasal 338 KUHP ini mengkaji pada putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor : 19i6/Pid.B/2016/PN.Lmj dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa BH dan menyebabkan meninggalnya korban DD. Terdakwa dijatuhkan hukum pidana oleh hakim selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan atas perbuatan terdakwa. Adapun permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian skripsi ini adalah Pertama, Apakah unsur Pasal 338 KUHP sebagai dasar tuntutan penuntut umum dalam Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, kemudian permasalahan yang kedua adalah Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj. Tujuan penelitian skripsi ini untuk menganalisis unsur Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar tuntutan penuntut umum dalam Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj sesuai dengan perbuatan terdakwa dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/PN.Lmj. Metode penelitan yang penulis gunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normative yang menggunakan pendekatan undang-undang berarti pendekatan masalah dengan menelaah semua regulasi dan undang-undang yang berkorelasi dengan isu hukum yang sednag penulis analisa. Dalam penelitian ini penulis memakai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut nantinya dianalisa menggunakan metode deduktif sehingga mendapat suatu jawaban atas permasalahan di atas yang nantinya dapat memberikan preskripsi yang seharusnya dapat diterapkan. Berdasar pada analisa penulis di dalam bab pembahasan diperoleh yaitu : Pertama,pasal yang digunakan penuntut umum untuk menuntut terdakwa yaitu Pasal 338 KUHP kurang sesuai dengan dengan perbuatan terdakwa di dalam Putusan Nomor: 196/Pid.B/2014/PN.Lmj. Dalam surat dakwaan, penuntut umum xiii mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP, yaitu unsur kesengajaan dalam membunuh tidak terbukti. Dakwaan kedua yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP masih kurang tepat digunakan penuntut umum dalam menuntut maupun mendakwa terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsurunsur di dalam pasal tersebut yang mana dalam Pasal 351 KUHP ini merupakan penganiayaan biasa yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Sedangkan Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dair Pasal 354 ayat (2) KUHP. Kedua, Di dalam putusan ini hakim dengan pertimbangannya menjatuhkan putusannya dalam Pasal 338 KUHP yaitu tentang tindak pidana pembunuhan atas perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, Kearena mengenai alat yang digunakan terdakwa bahwa tidak hanya terdakwa yang memakai senjata clurit tetapi korban juga menggunakannya saat berkelahi dengan terdakwa Dalam keadaan berkelahi terdakwa tidak dapat memutuskan bagian mana saja yang harus dibacok. Dalam kasus ini terdakwa tidak ditemukan unsur kesengajaan Pasal 338 KUHP dalam perbuatan terdakwa tetapi lebih memenuhi unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP. Saran menurut penulis yaitu : Pertama, Penuntut umum harus lebih cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan khusunya dalam mengaplikasikan bentuk surat dakwaan yang mana surat dakwaan ini akan menjadi dasar penuntut umum melakukan pembuktian kemudian mengajukan requisitoir. Kedua, Hakim dalam menjatuhkan Pasal kepada terdakwa tidak serta merta berdasar pada tuntutan penuntut umum melainkan lebih teliti dan harus sesuai dengan fakta fakta dalam persidangan serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectPASAL 338 KUHPen_US
dc.subjectPERTIMBANGAN HAKIMen_US
dc.titlePertimbangan Hakim Atas Unsur Pasal 338 Kuhp (Putusan Nomor : 196/Pid.B/2014/Pn.Lmj)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiHUKUM
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record