Show simple item record

dc.contributor.advisorWICAKSONO, Galih
dc.contributor.authorGHOFUR, Kenzi Kariimi
dc.date.accessioned2020-11-09T01:38:11Z
dc.date.available2020-11-09T01:38:11Z
dc.date.issued2020-05-06
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101776
dc.description.abstractManusia adalah makhluk ekonomi yang secara naluri menginginkan adanya pengeluaran yang kecil untuk mendapatkan penghasilan yang besar. Sehingga, manusia senantiasa melakukan penghindaran pajak dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Seiring dengan berkembangnya waktu dan ilmu pengetahuan, hal tersebut dapat dipecahkan dengan berbagai strategi dan metode. Strategi dan metode penghindaran pajak yang diperhitungkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan tax planning/ perencanaan pajak. Perencanaan pajak memanfaatkan adanya grey zone (sesuatu yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan) dan loopless (sesuatu yang belum diatur dalam peraturan perpajakan). Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Implementasi Perencanaan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan pada PT. Nanda yang dilaksanakan untuk tahun pajak 2019. Perencanaan pajak penghasilan pada PT. Nanda pada tahun 2019 dilaksanakan oleh KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan dengan cara melakukan pengkajian terhadap laporan keuangan PT. Nanda Tahun 2019 kemudian dilanjutkan dengan merekonsiliasi fiskal, selanjutnya barulah KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan mulai melakukan perencanaan pajak penghasilan, dimulai dari PPh pasal 21 dilakukan dengan menerapkan metode gross up (tunjangan pajak dibayarkan sebesar beban PPh 21), dilanjutkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan PT. Nanda kepada karyawan harus bersifat (deductible expanse), kemudian dilanjutkan dengan PPh 23 perencanaan pajak juga dilakukan dengan melakukan metode gross up, diakhiri dengan perencanaan pajak penghasilan akhir tahun yaitu dengan memakai tarif PPh pasal 31E sehingga PT. Nanda dapat memperkecil beban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherProgram Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Jemberen_US
dc.relation.ispartofseries170903101039;
dc.subjectmakhluk ekonomien_US
dc.subjectpajaken_US
dc.subjectManusiaen_US
dc.titleImplementasi Perencanaan Pajak Penghasilan PT. Nanda Tahun 2019 Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.kodeprodi9031010


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [884]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record