• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Perencanaan Pajak Penghasilan PT. Nanda Tahun 2019 Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo Dan Rekan

    Thumbnail
    View/Open
    Kenzi Kariimi Ghofur - 170903101039.pdf-.pdf (13.64Mb)
    Date
    2020-05-06
    Author
    GHOFUR, Kenzi Kariimi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Manusia adalah makhluk ekonomi yang secara naluri menginginkan adanya pengeluaran yang kecil untuk mendapatkan penghasilan yang besar. Sehingga, manusia senantiasa melakukan penghindaran pajak dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Seiring dengan berkembangnya waktu dan ilmu pengetahuan, hal tersebut dapat dipecahkan dengan berbagai strategi dan metode. Strategi dan metode penghindaran pajak yang diperhitungkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut dengan tax planning/ perencanaan pajak. Perencanaan pajak memanfaatkan adanya grey zone (sesuatu yang tidak diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan) dan loopless (sesuatu yang belum diatur dalam peraturan perpajakan). Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan adalah untuk mengetahui dan menjelaskan Implementasi Perencanaan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan pada PT. Nanda yang dilaksanakan untuk tahun pajak 2019. Perencanaan pajak penghasilan pada PT. Nanda pada tahun 2019 dilaksanakan oleh KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan dengan cara melakukan pengkajian terhadap laporan keuangan PT. Nanda Tahun 2019 kemudian dilanjutkan dengan merekonsiliasi fiskal, selanjutnya barulah KKP Drs. Agus Sambodo dan Rekan mulai melakukan perencanaan pajak penghasilan, dimulai dari PPh pasal 21 dilakukan dengan menerapkan metode gross up (tunjangan pajak dibayarkan sebesar beban PPh 21), dilanjutkan dengan pemberian fasilitas yang diberikan PT. Nanda kepada karyawan harus bersifat (deductible expanse), kemudian dilanjutkan dengan PPh 23 perencanaan pajak juga dilakukan dengan melakukan metode gross up, diakhiri dengan perencanaan pajak penghasilan akhir tahun yaitu dengan memakai tarif PPh pasal 31E sehingga PT. Nanda dapat memperkecil beban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101776
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository