Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Yang Tidak Memenuhi Prinsip Publisitas Terhadap Debitur Wanprestasi
Abstract
Pada suatu perjanjian kredit pastilah membutuhkan adanya jaminan sebagai jaminan pelunasan utang piutangnya, agar jaminan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat maka di ikat dengan Jaminan Fidusia dikarenakan jaminan tersebut berupa benda bergerak dan perjanjian tersebut dibuat tidak sesuai dengan undang – undang Jaminan Fidusia yakni dibawah tangan. Akan tetapi dalam suatu perjanjian kredit terkadang masih saja terjadi wanprestasi.Terkait dengan wanprestasi dalam jaminan fidusia, maka penulis melakukan kajian terhadap permasalahan wanprestasi jaminan fidusia yang berupa kendaraan bermotor antara nasabah dengan pihak PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk,. Dengan terjadinya wanprestasi pihak kreditor yakni PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk susah untuk melakukan eksekusi benda jaminan tersebut karena pihak terkait yakni debitur tidak berada ditempat tinggalnya sehingga menyulitkan pihak kreditur yang perjanjiannya dibuat dibawah tangan karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk mengikat para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengkaji dan mempelajari lebih dalam terkait “Eksekusi Benda Jaminan Fidusia yang tidak Memenuhi Prinsip Publisitas Terhadap Debitur Wanprestasi.”
Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :pertama,Apa akibat hukum pembebanan Jaminan Fidusia yang tidak memenuhi prinsip publisitas bagi kreditur?Kedua,Bagaimana bentuk pembebanan Jaminan Fidusia itu sendiri yang sudah memenuhi prinsip publisitas?Ketiga,Apakah kreditur dapat melakukan eksekusi pada benda Jaminan Fidusia yang tidak memenuhi prinsip publisitas?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa setiap unsur yang ada pada rumusan masalah. Dalam metode penelitian meliputi tipe penelitian menggunakan yuridis normatif (Legal Research), pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer tentang undang-undang yang berkaitan dengan kasus dan bahan hukum sekunder tentang teori-teori yang berkaitan dengan kasus serta bahan non hukum sebagai penunjang dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dengan menggunakan analisa bahan hukum yang berpedoman pada prinsip-prinsip dasar atau umum menuju prinsip-prinsip khusus atas hasil analisa dari penelitian hukum yang dituangkan pada pembahasan sehingga dapat ditarik kesimpulan dan kemudian diajukan ke-premis minor.
Berdasarkan hasil penelitian skripsi terkait dengan Jaminan Fidusia yang memenuhi prinsip publisitas maka hasil penelitian ini yakni, bahwa benda Jaminan Fidusia yang tidak dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak dapat dilakukan eksekusi benda Jaminan tersebut dikarenakan sudah menyalahi undang – undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pada pasal 5 undang-undang Jaminan Fidusia menyatakan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta otentik dihadapan notaris dan didaftarkan pada kantor pendaftaran Fidusia agar memenuhi asas publisitas dan memiliki hak eksekutorial. Jika pihak kreditor melakukan eksekusi secara sepihak atau semena-mena terhadap benda tersebut dapat dimasukkan kedalam perbuatan melawan hukum (PMH) yang tertuang
xiii
dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Bentuk dari Jaminan Fidusia yang sudah memenuhi prinsip publisitas yaitu, dengan memperoleh sertifikat jaminan fidusia dan sertifikat tersebut yang asli dipegang oleh kreditor atau penerima fidusia dan salinannya dipegang oleh peminjam yakni debitor itu sendiri. Diterbitkannya sertifikat Jaminan Fidusia bersamaan dengan diperolehnya hak eksekutorial berupa eksekusi langsung (parate eksekusi) oleh pihak kreditor sehingga tidak perlu menunggu putusan pengadilan untuk dilakukan suatu eksekusi terhadap benda jaminan fidusia tersebut.
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah yang pertama, Jaminan Fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat Jaminan Fidusia atau tidak sesuai dengan prinsip publisitas dapat menimbulkan akibat hukum yang kompleks dan beresiko, kreditor bisa melakukan eksekusinya dengan kesewenang – wenangan.Kedua, bentuk Jaminan Fidusia yang sesuai dengan prinsip publisitas memperoleh sertifikat Jaminan Fidusia, dimana sertifikat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak sehingga adanya alat bukti yang kuat. Ketiga, karena perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial, jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).Saran yang diperoleh dari penelitian skripsi diatas ialah, pertama, kedua belah pihak membuat perjanjian Jaminan Fidusia sesuai dengan aturan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak. Kedua, pendaftaran fidusia dipermudah dan diringankan biaya pembuatannya agar tidak ada lagi celah atau suatu alasan dari masing-masing pihak untuk membuat perjanjian dibawah tangan. Ketiga,eksekusi benda jaminan harus dengan tata cara penetapan putusan pengadilan dan tidak diperbolehkan kesewenangan eksekusi karena dapat dikategorikan kedalam perbuatan melawan hukum (PMH).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]