Merek Dagang Sebagai Harta Pailit Dalam Kepailitan Perusahaan
Abstract
Setiap pelaku usaha dalam mejalankan suatu bisnis tentunya sangat peduli
terhadap identitas dari bisnisnya yang disebut dengan merek. Ketatnya persaingan
antar pelaku usaha dalam menjalankan suatu bisnisnya tentu mendorong setiap
pelaku usaha untuk selalu memberikan inovasi terbaru terhadap suatu produk baik
barang ataupun jasa. Munculnya inovasi baru dalam pengembangan bisnis tidak
menutup kemungkinan membutuhkan modal yang sangat besar dan mencukupi,
namun terkadang inovasi baru yang dikeluarkan tidak memberikan keuntungan
sesuai yang diharapkan, tetapi justru memberikan kerugian. Ketika terjadi
kerugian, pelaku usaha akan membutuhkan dana tambahan untuk kembali
melaksanakan kegiatan usahanya. Langkah yang ditempuh pelaku usaha biasanya
melakukan utang piutang terhadap pihak lain. Pada dunia bisnis dapat terjadi salah
satu pihak tidak dapat melakukan kewajibannya membayar utangnya kepada
pihak lain sehingga bisa dilakukan permohonan pailit. Berdasarkan uraian di atas,
maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan judul “MEREK DAGANG
SEBAGAI HARTA PAILIT DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN”.
Dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah yaitu apakah merek
dagang termasuk dalam harta pailit ketika perusahaan dinyatakan pailit, apakah
kurator berwenang mengurus merek dagang sebagai harta pailit, dan apa akibat
hukum putusan pernyataan pailit terhadap merek dagang. Tujuan penulisan skripsi
ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan
melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, serta tujuan khusus untuk mengetahui dan
menganalisa merek dagang termasuk dalam harta pailit ketika perusahaan
dinyatakan pailit. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum dan analisa bahan hukum deduktif yaitu
kesimpulan yang didapat dari permasalahan umum ke permasalahan yang
dihadapi secara khusus.
Hasil penelitian dalam skripsi ini yaitu terhitung setelah adanya putusan
pernyataan pailit dijatuhkan, debitor tidak berwenang lagi mengurus harta
kekayaannya. Kewenangan tersebut selanjutnya diambil alih oleh seorang kurator.
Kurator juga mempunyai wewenang untuk melakukan perpanjangan merek yang
telah berakhir jangka waktu perlindungannya walaupun tanpa memberitahukan
terlebih dahulu kepada debitor. Merek yang telah berakhir jangka waktu
perlindungannya tidak termasuk dalam harta pailit, sehingga perlu dilakukan
perpanjangan oleh kurator agar merek tersebut termasuk bagian dari harta pailit.
Hak yang melekat pada merek memiliki sifat kebendaan. Sifat kebendaan ada dua
hak yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi yaitu hak yang memberi
suatu keuntungan sejumlah uang berupa royalti, sedangkan hak moral yaitu hak
yang melekat pada pemilik merek. Merek sebagai salah satu bagian dari Hak
xiii
Kekayaan Intelektual termasuk jenis benda tidak berwujud dan memiliki nilai
ekonomis, sehingga merupakan bagian dari aset perusahaan yang dapat digunakan
untuk pembayaran hutang debitor kepada kreditor yang telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diperoleh kesimpulan yaitu pertama,
Merek dagang sebagai harta pailit merupakan suatu benda yang dapat
dipergunakan sebagai aset untuk pembayaran hutang debitor kepada kreditor dan
turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan. Aset yang terdapat didalam
sebuah merek disebut sebagai intangible asset yaitu suatu aset yang nilainya
tergantung nilai pasar sehingga tidak dapat dipastikan dari waktu ke waktu. Jika
sebuah perusahaan berada dalam status pailit maka Hak Kekayaan Intelektual
milik debitor seperti merek merupakan bagian dari harta pailit sehingga bisa
dilakukan penyitaan demi kepentingan pemenuhan utang-utang yang dimiliki
debitor terhadap para kreditornya. Kedua, Kewenangan kurator berdasarkan Pasal
69 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yaitu mengurus dan membereskan harta
pailit. Tugas tersebut dapat terlaksana setelah adanya putusan pernyataan pailit,
sehingga debitor tidak mempunyai hak mengurus dan membereskan hartanya
yang termasuk dalam harta pailit. Kendala yang dihadapi kurator saat bertemu
aset yang tidak berwujud yaitu Hak Kekayaan Intelektual tidak laku dijual, belum
didaftarkan, dan berada dalam sengketa. Dalam melakukan tugas pengurusan,
kurator juga berwenang untuk bertindak sebagai kuasa debitor dalam melakukan
perpanjangan merek dagang yang telah berakhir jangka waktu perlindungannya
sebagai harta pailit. Selain itu, kurator dapat mengalihkan hak milik berupa merek
dagang. Ketiga, Akibat hukum putusan pernyataan pailit terhadap merek dagang,
yakni hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan,
wasiat, wakaf, hibah, perjanjian atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Akibat hukum kepailitan terhadap debitor menyebabkan
debitor kehilangan haknya untuk mengurus harta kekayaannya, namun debitor
tidaklah kehilangan hak keperdataannya. Akibat hukum kepailitan terhadap
kreditor bahwa pada dasarnya para kreditor mempunyai kedudukan yang sama
(paritas creditorium) dan mempunyai hak yang sama atas hasil eksekusi harta
pailit sesuai besarnya tagihan masing-masing kreditor (parri passu pro rata
parte). Namun dua asas tersebut dapat dikecualikan untuk kreditor yang
memegang hak agunan dan yang memiliki hak untuk didahulukan.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pertama, Hendaknya pemilik
merek dagang harus mendaftarkan merek tersebut kepada Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual agar memperoleh suatu hak atas merek. Merek yang telah
terdaftar termasuk bagian dari harta palit, tetapi jika merek belum terdaftar tidak
termasuk bagian dari harta pailit. Selain itu merek juga dapat dijadikan sebagai
jaminan karena mempunyai sifat pada hak jaminan kebendaan. Kedua,
Hendaknya kurator terlebih dahulu perlu memahami terkait merek yang termasuk
dalam harta pailit apakah jangka waktu perlindungannya masih berlaku atau telah
berakhir agar memudahkan dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Ketiga, Hendaknya debitor tidak ikut campur terhadap tugas pengurusan dan
pemberesan harta pailit karena tugas tersebut telah beralih menjadi kewenangan
seorang kurator dan debitor tidak memiliki kewenangan pengurusan terhadap
harta kekayaannya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]