dc.description.abstract | Pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini turut serta mendorong tingkat pertumbuhan perekonomian bagi para pelaku usaha yang terlibat di dalamnya. Para pelaku usaha saling bersaing untuk mendapatkan keuntungan sebanyak – banyaknya Dari persaingan tersebut selain pelaku usaha dapat melakukan persaingan secara sehat, tidak sedikit pula pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Adanya persaingan usaha yang tidak sehat antara pelaku usaha ini mendorong dibentuknya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha serta menciptakan efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha. Salah satu bentuk dari persaingan usaha yang tidak sehat ini dapat ditemukan pada persaingan penerapan tarif uang tambang (freight container) yang dilakukan oleh PT Tanto Intim Line, PT Meratus Line, PT Pelayaran Tempuran Emas, dan PT Salam Pasific Indonesia Lines. Berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 08/KPPU-L/2018 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Uang Tambang (Freight Container) pada rute Surabaya menuju Ambon oleh 4 Perusahaan Pelayaran tersebut, KPPU menduga adanya indikasi awal pelanggaran pada pasal 5 ayat (1) mengenai penetapan harga Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan dugaan persaingan usaha tidak sehat ini menarik untuk dibahas lebih lanjut sebab memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat terkhusus Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan masyarakt Ambon serta kondisi perekonomian Indonesia. Dalam penelitian skripsi ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan memberikan keterangan terkait isu hukum yang tengah dihadapi melalui analisis aturan – aturan hukum yang terkait dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah seluruh undang – undang dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan isu hukum yang tengah dihadapi, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang dalam penggunaannya merujuk pada prinsip – prinsip hukum yang ditemukan dalam pandangan – pandangan para sarjana hukum atau doktrin – doktrin hukum. | en_US |