Kepastian Hukum Pemblokiran Rekening Oleh Pihak Bank Terhadap Nasabah Secara Sepihak
Abstract
Kepastian hukum adalah aturan yang bersifat umum yang membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Kepastian hukum mempunyai tujuan yang penting dalam melakukan tindakan hukum serta penegakan hukum. Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi oleh adanya pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah secara sepihak. Contohnya dalam fakta hukum yang penulis bahas dalam skripsi ini mengenai pemblokiran yang dialami oleh seorang nasabah bank yang rekening miliknya diblokir oleh pihak bank karena adanya aduan palsu dari seseorang. Dari uraian penjelasan yang telah penulis jelaskan maka penulis tertarik unuk membahas masalah tersebut dalam skripsi ini dengan judul “Kepastian Hukum Pemblokiran Rekening Oleh Pihak Bank Terhadap Nasabah Secara Sepihak”. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk kepastian hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening secara sepihak dan untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah yang mengalami pemblokiran rekening secara sepihak. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan-penerapan, kaidah-kaidah, atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan dengan asas dan norma hukum yang ada.
Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini menguraikan tentang pertama Kepastian Hukum yang terdiri dari pengertian kepastian hukum dan tujuan kepastian hukum. Kedua tentang Pemblokiran Rekening yang terdiri dari pengertian pemblokiran dan rekening bank. Ketiga menguraikan tentang Bank yang terdiri dari pengertian bank, jenis-jenis bank, fungsi dan tujuan bank, bentuk usaha bank, dan hak dan kewajiban bank terhadap nasabah. Keempat menguraikan tentang Nasabah yang terdiri dari pengertian nasabah, dan hak dan kewajiban nasabah.
Pembahasan dalam penulisan skripsi ini yang pertama adalah bentuk kepastian hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak bank secara sepihak. Kedua upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah yang mengalami pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak bank secara sepihak.
Berdasarkan analisa dalam pembahasan dalam skripsi ini maka kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut: pertama, Kepastian hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening yang dilakukan oleh pihak bank secara sepihak terdapat pada pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/7/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dimana pada pasal tersebut diatur bahwa bank selaku lembaga jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab bank selaku pelaku usaha jasa keuangan, dengan adanya kewajiban bank tersebut maka konsumen mendapat kepastian berupa keamanan
simpanan, dana atau aset yang dimiliki pada bank. Kepastian hukum adalah ketentuan atau ketetapan yang dibuat oleh perangkat hukum suatu Negara yang mampu memberikan jaminan atas hak dan kewajiban setiap warga Negara. Adapun dasar hukum bagi nasabah yang mengalami pemblokiran rekening untuk mendapatkan kembali hak berupa pelayanan perbaikan produk oleh bank atas apa yang seharusnya tidak terjadi pada nasabah ada pada pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa keuangan, pada pasal tersebut diatur bahwa bank wajib menyampaiakan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduan konsumen benar. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah yang mengalami pemblokiran rekening oleh pihak bank secara sepihak adalah dengan menggunakan tahapan penyelesaian pengaduan yang pertama yaitu internal dispute resolution, internal dispute resolution merupakan penyelesaian pengaduan nasabah yang dilakukan oleh bank, cara melakukan penyelesaian dengan melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.
Saran dalam penulisan skripsi ini yang pertama adalah Kepada pihak bank dalam melaksanakan kegiatan perbankan terkait dengan penanganan penyelesaian pengaduan nasabah untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait penyelesaian pengaduan nasabah setelah pihak bank menerima pengaduan dapat melakukan pemeriksaan internal atas pengaduan yang diadukan oleh nasabah secara kompeten, benar, dan obyektif dan melakukan analisis untuk memastikan kebenaran dari pengaduan yang diadukan oleh nasabah, apabila hal ini dapat dilakukan oleh pihak bank dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan baik maka tidak akan terjadi hal-hal yang dapat merugikan nasabah dan hal-hal semestinya tidak terjadi pada nasabah, dan saran yang kedua Kepada pihak nasabah pada saat mengalami pemblokiran rekening dapat melakukan upaya dengan melakukan pengaduan pada bank yang bersangkutan dengan cara mengikuti mekanisme atau prosedur yang ada dalam kantor bank tempat melakukan pengaduan tersebut, dalam hal ini apabila nasabah dalam melakukan pengaduan mengikuti mekanisme atau prosedur dalam kantor bank yang bersangkutan maka penyelesaian pengaduan dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]