Show simple item record

dc.contributor.advisorSusanti, Dyah Ochtorina
dc.contributor.advisorSantyaningtyas, Ayu Citra
dc.contributor.authorMilasdini, Nur Aini
dc.date.accessioned2020-11-03T00:33:00Z
dc.date.available2020-11-03T00:33:00Z
dc.date.issued2020-04-29
dc.identifier.nim160710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/101546
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh kasus putusan Mahkamah Agung No.3256/K/Pdt.G yang melibatkan Agus Abidin dan Sisca Rivlianty, PT.Fastrade Internasional dan Bank Pembangunan Papua. Agus Abidin dan Sisca Rivlianty sebagai penjamin pribadi kredit PT.Fastrade Internasional dirugikan oleh Bank Pembangunan Papua karena kelalaiannya dalam pencairan kredit telah penyelewengan dana kredit oleh mitra bisnis debitur. Penyelewengan tersebut menyebabkan PT.Fastrade Internasional tidak mampu mengembalikan kreditnya sehingga penjamin pribadi yang dituntut oleh bank untuk menanggung hal tersebut. Berlakunya Pasal 1832 KUHPerdata dalam perjanjian jaminan pribadi No.7 tanggal 21 Mei 2015 menyebabkan bank dapat memaksa penjamin untuk melunasi kredit macet debitur yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya karena kredit macet tersebut disebabkan karena kelalaian bank sendiri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dalam pencairan kredit. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila bank lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada debitur; Apa bentuk pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas kelalaiannya dalam kredit terhadap penjamin pribadi; Apa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 3256 K/ Pdt/2018 telah sesuai dengan Hukum Perbankan. Tujuan Umum Penulisan untuk memenuhi persyaratan akademis untuk mencapai gelar Sarjana Hukum; sebagai bentuk kontribusi pemikiran dalam ilmu hukum khususnya bidang hukum perbankan; serta untuk mengimplementasikan ilmu dan pengetahuan di bidang hukum. Tujuan Khusus penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum terhadap penjamin pribadi apabila bank sebagai kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit pada debitur; mengetahui dan pertanggungjawaban bank sebagai kreditur atas kelalaiannya dalam kredit terhadap pihak penjamin pribadi; serta menganalisa kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan No. 3256 K/ Pdt/2018 dengan Hukum Perbankan. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta dilanjutkan dengan analisis bahan non hukum. Perlindungan hukum merupakan perlindungan terhadap individu untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan. Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali melalui kredit dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asas dalam perbankan adalah asas Asas Demokrasi Ekonomi, Kepercayaan,Kerahasiaan, dan Kehati-hatian. Debitur adalah pihak yang mengajukan pinjaman pada bank dan berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati dengan bank. Kreditur adalah pihak yang memiliki hak tagih pada debitur.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPenjamin Pribadien_US
dc.subjectKelalaian Bank Dalam Krediten_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Penjamin Pribadi Atas Kelalaian Bank Dalam Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung No.3256 K/Pdt/2018)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum
dc.identifier.kodeprodi0710101


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record