Perlindungan Hukum Pengguna Kartu Tapcash Bni Atas Gagalnya Pengisian Saldo ( Top up ) Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/Pojk.07/2013.
Abstract
Pendahuluan dalam skripsi ini menjelaskan tentang uang elektronik lebih
khususnya yaitu uang elektronik yang diterbitkan oleh Bank Negara Indonesia
yaitu Tapcash BNI. Latar belakang dalam penulisan skripsi ini berisi uraian dasar
tentang Perlindungan Hukum Pengguna Kartu Tapcash Bni Atas Gagalnya
Pengisian Saldo ( Top Up ) Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
1/Pojk.07/2013. Rumusan masalah yang menguraikan tentang apa saja
permasalahan yang tengah terjadi diantaranya (1) Apa akibat hukum bagi
PT.Bank Negara Indonesia.Tbk (BNI) atas gagalnya Top Up kartu tapcash BNI,
(2) Apa perlindungan hukum bagi pengguna kartu tapcah BNI atas gagalnya Top
Up kartu tapcash BNI, (3) Apa upaya penyelesaian bila terjadi sengketa antara
pengguna tapcash BNI dengan PT.Bank Negara Indonesia atas gagalnya Top Up
kartu tapcash BNI, keriga rumusan masalah tersebut yang akan menjadi dasar
dalam pembahasan skripsi ini. Kemudian tujuan penelitian yang terdiri dari tujuan
umum dan tujuan khusus yang mana tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui apa perlindungan hukum bagi pengguna kartu tapcash BNI atas
gagalnya top up serta upaya penyelesai apa yang dapat dilakukan apabila terjadi
sengketa. Selain itu juga dalam bab pendahuluan juga membahas tentang metode
penulisan yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, sedangkan bahan hukum yang digunakan
dalam skripsi ini dibagi menjadi 3 yaitu bahan hukum primer, sekunder dan bahan
Non hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]