Kajian Yuridis Terhadap Pemberatan Pidana Berupa Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Anak (Putusan Nomor 50/pid.sus/2017/pt.bjm)
Abstract
Anak marupakan anugerah terindah yang diberikan oleh Tuhan Yang
Maha Esa kepada manusia untuk melengkapi kebahagiaan suatu keluarga. Anak
juga merupakan aset negara yang menjadi tumpuan untuk meneruskan cita-cita
suatu bangsa di masa yang akan datang. Keberhasilan pembangunan nasional
suatu negara dapat tercermin dari kepribadian anak yang berada di dalam negara
tersebut. Artinya, baiknya kehidupan bangsa di masa yang akan datang sangat
dipengaruhi pula dengan baiknya kepribadian serta moral yang dimiliki oleh
seorang anak. Oleh karena itu, anak sangat perlu mendapatkan kesempatan
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.
Tentunya tugas untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang
terhadap anak menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat serta negara.
Hukum merupakan alat manusia yang sarat akan nilai. Sebagai nilai,
maka diketahui juga bahwa hukum merupakan suatu kaidah, suatu pedoman
terhadap bernilai dan mengandung nilai. Sehingga hukum sebagai kaidah lebih
dari sekedar aturan pragmatisme untuk menguasai dan mengendalikan juga
terkandung sifat normatif dalam wujudnya, karena melibatkan rasiolitas nilainilai.
1 Karenanya, hukum juga tidak hanya menjadi seperangkat aturan-aturan,
tetapi juga harus dibenarkan oleh akal sehat baik dan benar bagi manusia.
Terkait kasus yang marak dalam masyarakat pada saat ini adalah kasus
kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur. Peningkatan kasus
kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menjadi sebuah pelajaran yang
harus diperhatikan oleh para orang tua terhadap anaknya, memberikan petuahpetuah
atau arahan-arahan agar anak itu tidak mudah tertipu oleh atau tidak
mudah menjadi korban kejahatan. Anak juga berhak untuk mendapatkan
1 Bakhri Syaiful, Sistem Peradilan Pidana Indonesia , Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2015 hlm. 2.
perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun
Negara.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pasti memberikan
dampak yang negatif kepada setiap korbannya. Kejahatan ini tidak memandang
usia korbannya, baik orang dewasa dan anak-anak pun bisa menjadi korban.
Ketika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi kepada anakanak
tentunya akan mengganggu pertumbuhan anak serta memiliki dampak
negatif berjangka waktu pajang. Korban sulit mempercayai orang lain sehingga
merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya.2 Selain itu, anak cenderung takut
melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang
lebih buruk bila melapor, anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa
kekerasan seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi
karena kesalahan dirinya dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa
bahwa dirinya mempermalukan nama keluarga, sehingga akhirnya hal tersebut
menjadi sesuatu yang tertutup.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]